Pertanianku – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana membuat aturan untuk mengatur harga minyak goreng. Aturan yang akan dikeluarkan tersebut tidak termasuk ke dalam harga acuan Kemendag untuk lima komoditas yang diprioritaskan dan terlebih dahulu dikeluarkan.
“Saya sudah bikin pertemuan dengan industri minyak goreng dan industri dari CPO-nya untuk membahas soal minyak. Nantinya akan dibuatkan aturan supaya harganya stabil,” kata Mendag Enggar di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, belum lama ini seperti mengutip Okezone (19/12).
Berdasarkan catatan yang dikeluarkan oleh Kemendag beberapa waktu lalu, telah terjadi lonjakan harga minyak goreng sekira Rp500—Rp600. Guna menyelesaikan lonjakan harga tersebut, Kemendag akan terus berkoordinasi dengan industri minyak goreng dan industri CPO untuk menyusun langkahnya.
“Biasanya harga CPO naik, harga naik. Tapi saya tidak mau harga minyak goreng tidak boleh naik lagi. Nanti sore ada acara bagaimana menyusun harga minyak goreng agar tidak naik,” tambahnya.
Sementara itu untuk harga acuan, pihaknya bersama Kementerian Pertanian masih melakukan perhitungan. Selain itu, ada dua komoditas yang dikeluarkan dari harga acuan, yakni cabai dan kedelai.
“Kita keluarkan karena memang cabai harganya berfluktuasi, kalau kedelai dikeluarkan karena kita mau konsen di lima bahan pokok dulu supaya betul-betul konsentrasi,” tutup Enggar.