Ada 140 Regulasi Dipangkas untuk Pacu Investasi Pertanian

Pertanianku — Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan beberapa upaya deregulasi dan perbaikan layanan untuk memacu investasi pertanian. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang mendorong peningkatan investasi di sektor pertanian periode 2013—2017 mencapai 56,7%.

investasi pertanian
Foto: Google Image

“Sesuai arahan Presiden, ada dua hal yang perlu dilakukan untuk menjadi negara maju, yakni investasi dan ekspor. Deregulasi dan percepatan pelayanan menjadi upaya kita untuk mendorong hal tersebut,” kata Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, di Jakarta, seperti dikutip dari Warta Ekonomi, Selasa (22/5/2018).

Menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), nilai investasi di sektor pertanian mencapai Rp45,90 triliun pada 2017 atau meningkat dari Rp29,30 triliun pada 2013. Investasi tersebut, baik dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA). Jika dirata-ratakan, terjadi peningkatan investasi dalam lima tahun terakhir sebesar 14,2%.

Lebih lanjut Amran menuturkan, peningkatan terbesar ada di PMDN, yakni dari Rp6,94 triliun pada 2013 menjadi Rp22,88 triliun di 2017 dengan dominasi subsektor perkebunan meski ada peningkatan untuk subsektor hortikultura dan peternakan.

Untuk PMA, terjadi tren penurunan investasi di bidang perkebunan. Namun, yang menarik dalam hal ini, yaitu peningkatan signifikan di subsektor peternakan pada 2017.

Guna lebih meningkatkan iklim berusaha, Kementan juga sudah menerbitkan 50 Peraturan/Keputusan Menteri Pertanian yantg tertuang dalam Permentan No.10/Permentan/RC.200/3/2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian di Sektor Pertanian.

Disamping itu, Kementan juga menyederhanakan 15 Permentan ke dalam 1 Permentan, dan mencabut 140 Permentan terkait tahun anggaran. Deregulasi yang dipangkas meliputi berbagai bidang mulai perbenihan hingga pelayanan perkarantinaan di pelabuhan.