Alasan Subsidi Hanya untuk Minyak Goreng Curah

Pertanianku — Polemik harga minyak goreng yang melambung tinggi masih berlangsung hingga saat ini. Belakangan, pemerintah memperbaharui kebijakannya dengan memperhatikan aspirasi produsen. Kini, subsidi minyak goreng hanya diberikan untuk minyak goreng curah, sedangkan harga minyak kemasan disesuaikan dengan keekonomiannya.

subsidi minyak goreng
foto: Pixabay

Sebelumnya, pemerintah terus berupaya menyalurkan minyak goreng dalam jumlah besar ke pasar dengan skema subsidi. Namun, rupanya upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Minyak goreng tetap sulit ditemui di pasar, yang lebih sering tersedia adalah minyak nonsubsidi dan merupakan stok lama.

Awalnya, harga subsidi yang ditetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) M. Luthfi per 1 Februari adalah Rp14.000 untuk kemasan premium, Rp13.500 untuk kemasan sederhana, dan Rp11.5000 untuk minyak goreng curah. Namun, penetapan harga subsidi tersebut tidak berjalan maksimal sehingga pemerintah mengubah kebijakan. Keputusan tersebut didapatkan dari rapat kabinet terbatas (Ratas) di Istana Presiden yang digelar pada (15/3).

Ratas tersebut menghasilkan keputusan minyak goreng bersubsidi untuk masyarakat akan disediakan dalam bentuk curah dengan harga Rp14.000 per liter. Sementara itu, harga minyak kemasan akan berlaku fleksibel sesuai dengan nilai keekonomiannya. Itu sebabnya saat ini banyak minyak kemasan yang harganya tembus di angka Rp40.000-an.

Perubahan kebijakan tersebut diambil karena penetapan harga eceran tertinggi (HET) berbasis kemasan ternyata sulit diaplikasikan. Hal ini dapat dibuktikan ketika Mendag Lutfi melakukan inspeksi di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta. Lutfi masih menjumpai harga minyak yang melambung di atas HET, padahal pemerintah sudah memobilisasi lebih dari 416 ribu ton minyak, jauh melampaui kebutuhan riil di masyarakat yang diperkirakan sekitar 327 ribu ton selama lima pekan kemarin.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang didampingi oleh Menteri Perdagangan M. Luthfi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Kapolri Jenderal Listyanto Sigit Prabowo.

“Dengan pertimbangan kondisi yang sifatnya mendesak, pemerintah menetapkan kebijakan baru,” tutur Airlangga seperti dilansir dari laman Indonesia.go.id.

Subsidi minyak goreng tidak dialokasikan dari APBN, tetapi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang merupakan lembaga pengelola pungutan khusus atas ekspor minyak sawit mentah (CPO). Selama ini dana dari BPDPKS digunakan untuk mengembangkan industri hilir CPO, seperti memproduksi biodiesel.