Alih Fungsi Lahan Pertanian akan Masuk Ranah Pidana

Pertanianku — Kini banyak lahan pertanian yang menyusut tiap tahunnya akibat alih fungsi menjadi lahan nonpertanian. Alih fungsi lahan ini biasanya dilakukan untuk pemenuhan proyek pembangunan jangka panjang seperti perumahan, jalan tol, pabrik, dan beberapa fasilitas umumnya.

alih fungsi lahan
foto: pixabay

Penyusutan lahan tersebut terjadi hingga sebanyak 60.000 hektare per tahun. Angka yang cukup besar yang mampu mengurangi produksi pertanian dalam negeri.

“Angka sebesar itu nyaris setara dengan angka penurunan produksi sebanyak 300.000 ton setiap tahun,” ujar Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Kuntoro Andri yang dikutip dari laman Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Sebenarnya segala upaya sudah dilakukan oleh pihak Kementerian Pertanian untuk mencegah penyusutan lahan pertanian dengan cara memerhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Langkah tersebut dilakukan guna mengontrol dan menjaga keseimbangan semua aspek, seperti ekonomi, sosial masyarakat, serta ekologis dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pun tak henti mengecam bagi siapa saja pelaku yang melakukan alih fungsi lahan pertanian. Sebenarnya, hukum alih fungsi sudah tertera di dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Arah pengaturan dari UU ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi. Adapun ketentuan yang dibangun dalam UU ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukannya,” ujar Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian.

Berdasarkan undang-undang tersebut, akan ada sanksi bagi siapa saja pihak, baik perorangan maupun perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi. Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 72, 73, dan 74 yang menerangkan dengan detail denda dan hukuman bagi siapa yang melakukan pelanggaran aturan.

“Yang pasti, dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar,” ujar Syahrul.

Syahrul akan menindak tegas dan meminta agar segera hadir penegak hukum untuk menangkap para pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanian.