Asuransi Nelayan Mandiri untuk Menjamin Perlindungan Nelayan, Pembudidaya, dan Petambak Garam

Pertanianku — Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Perikanan Tangkap memberikan fasilitas kepada para nelayan dalam mengakses asuransi nelayan mandiri. Upaya tersebut sudah tercantum di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2016 tentang Jaminan Perindungan atas Risiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

asuransi nelayan mandiri
foto: unsplash

Direktur Perizinan dan Kenelayanan, Ridwan Mulyana, menjelaskan bahwa fasilitas yang diberikan berupa kemudahan untuk mendaftar menjadi peserta asuransi, memberikan kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi, dan melakukan sosialisasi program asuransi kepada nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan perusahaan asuransi.

“Saat ini kami juga sudah bekerja sama dengan lembaga asuransi untuk membantu para nelayan, di antaranya dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Jasindo. Proses sosialisasi dan fasilitasi gerai asuransi nelayan mandiri kali ini kita laksanakan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Karangantu yang melibatkan nelayan dan penyedia jasa asuransi,” papar Ridwan seperti dikutip dari laman kkp.go.id.

Asuransi yang disosialisasikan oleh KKP bermanfaat untuk melindungi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat yang bekerja dalam bidang kelautan dan perikanan. Jaminan ini meliputi jaminan kerja dan jaminan sosial.

“Sosialisasi mengenai pentingnya nelayan untuk memiliki asuransi terus kami lakukan. Saat ini sudah cukup banyak nelayan yang memiliki asuransi. Namun, yang ingin kami dorong adalah asuransi nelayan mandiri. Nelayan yang tadinya sudah memiliki asuransi dengan bantuan pemerintah saat ini, diharapkan dapat meneruskan asuransinya dengan biaya mandiri,” jelas Ridwan.

KKP sudah melakukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan asuransi ini, seperti menyebarluaskan informasi mengenai asuransi menggunakan brosur, media sosial, pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan via daring, dan layanan gerai fasilitas asuransi nelayan mandiri.

Ridwan berharap dengan adanya sosialisasi ini semakin banyak nelayan yang menyadari betapa pentingnya memiliki asuransi guna menjamin kehidupannya. Dengan hadirnya gerai fasilitas asuransi, diharapkan dapat mempermudah nelayan untuk mendapatkan asuransi.

Selain itu, DJPT KKP juga mendrong agar anggota kelompok usaha bersama (KUB) serta lembaga sosial masyarakat tertarik menjadi agen perasuransian nelayan dan meningkatkan kerja sama. Fasilitas ini membutuhkan adanya dukungan antarlembaga dengan pemerintah daerah, lembaga perasuransian, dan beberapa pihak lainnya.