Asuransi Usaha Tani Padi Solusi Gagal Panen

Pertanainku — Pemerintah terus berupaya menangani berbagai persoalan yang kerap muncul pada usaha di sektor pertanian. Salah satu upaya yang tengah dilakukan adalah program asuransi usaha tani padi (AUTP). Asuransi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan dari risiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja dari klaim asuransi.

asuransi usaha tani padi
foto: pixabay

Salah satu risiko yang cukup sering dialami oleh petani adalah ketidakpastian yang cukup tinggi karena kegagalan panen. Gagal panen dapat disebabkan oleh banyak faktor, seperti perubahan iklim yang menyebabkan banjir atau kekeringan dan serangan organisme pengganggu tumbuhan. Kedua hal tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi petani.

Melansir dari laman cybex.pertanian.go.id, asuransi usaha tani padi bertujuan memberikan perlindungan kepada petani jika mengalami gagal panen karena risiko banjir, kekeringan, dan serangan organisme penggangu tanaman. Selain itu, AUTP juga berfungsi untuk mengalihkan kerugian akibat ketiga hal tersebut melalui pihak lain, yakni pertanggungan asuransi. Dengan asuransi ini, petani bisa mendapatkan ganti rugi saat mengalami gagal panen.

Serangan hama yang ditanggung oleh AUTP antara lain wereng cokelat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus, dan ulat grayak. Adapun serangan penyakit yang ditanggung adalah tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa.

Petani dapat mendaftar AUTP paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai. Nantinya, kelompok tani akan didampingi oleh PPL dan UPTD Kecamatan untuk mengisi formulir yang disediakan.

Premi asuransi usaha tani padi saat ini sebesar 3 persen berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar Rp6 juta rupiah per hektare per musim tanam, yakni sebesar Rp180 ribu per hektare per musim tanam. Pemerintah memberikan bantuan sebesar 80 persen atau sekitar Rp144 ribu per hektare per musim. Adapun petani harus membayar premi swadaya sebanyak 20 persen proporsional, yakni Rp36.000 per hektare per musim tanam.

Kelompok tani membayar premi swadaya 20 persen secara proporsional karena menyesuaikan dengan luas area yang diasuransikan. Bukti pembayaran tersebut harus diserahkan kepada petugas asuransi yang akan mengeluarkan sertifikat asuransi kepada kelompok petani.

Berdasarkan ketentuan polis asuransi, bila intensitas kerusakan mencapai 75 persen berdasarkan luas petak tanam padi, pembayaran klaim untuk satu hektare sebesar Rp6 juta. Pembayaran ganti rugi dilakukan paling lambat 14 hari sejak berita acara hasil pemeriksaan kerusakan.