Bantuan Biofarmakologi Laut untuk Mengembangkan Kopi Kuda Laut

Pertanianku — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong upaya pengembangbiakan kuda laut yang spesiesnya sangat terbatas untuk diolah menjadi kopi kuda laut. Budidaya ini dinilai cukup efektif dan efisien mendukung aktivitas produksi masyarakat pesisir. Untuk mendorong usaha tersebut, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) menyalurkan bantuan berupa biofarmakologi senilai Rp99,8 juta.

kopi kuda laut
foto: kkp.go.id

Bantuan tersebut diserahkan kepada Kelompok Pengolahan dan Pemasaran (Poklahsar) Kopi Kuda Berkait di Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Bantuan disalurkan dalam bentuk peralatan pendukung pengolahan hingga peralatan pemasaran kopi spesies kuda laut. Bantuan tersebut diberikan langsung oleh Staf Ahli Menteri (SAM) Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut (ESDL) KKP, Pramuji Lestari yang akrab disapa Tari.

“Saya mengapresiasi pemanfaatan kuda laut yang spesiesnya sangat terbatas, namun sudah ada solusi untuk dibudidayakan. KKP berkomitmen untuk membantu peningkatan pemanfaatan kuda laut melalui budidaya. Semoga upaya Poklahsar Kopi Kuda Laut bisa menjadi percontohan sembari kita benahi yang lainnya,” tutur Tari seperti dikutip dari laman kkp.go.id.

Tari menilai bantuan biofarmakologi yang diberikan tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pesisir selaku penyedia bahan baku. Akan tetapi, juga mendorong pengolahan hingga pemasaran sehingga produk yang dihasilkan memiliki nilai jual yang lebih tinggi.

Kuda laut dipercaya berkhasiat dan sering digunakan sebagai obat tradisional di Cina. Pemanfaatan kuda laut tidak hanya sebatas di dalam negeri. Komoditas kelautan ini juga sudah diekspor ke luar negeri dalam bentuk kuda laut kering. Untuk meningkatkan nilai ekspor komoditas kuda laut, biota ini perlu diolah terlebih dahulu menjadi produk dengan nilai ekonomi tinggi.

Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), Andi Rusadi menjelaskan kuda laut masuk dalam daftar Appendix II CITES, tapi belum ada ada peraturan perlindungannya. Dengan demikian, status perlindungan tersebut tidak akan menutup semua peluang untuk pemanfaatan kuda laut.

“Untuk saat ini pemanfaatannya aman, tetapi tidak menutup kemungkinan ke depan segera diatur. Tapi, konservasi tidak menutup kemungkinan pemanfaatannya sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” terang Andi.