Pertanianku – Untuk menekan harga komoditas pangan yang saat ini sedang melonjak, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga acuan pangan melalui Permendag Nomor 63/M-DAG/PER/09/2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Dalam aturan ini, terdapat beberapa bahan pangan yang telah ditetapkan harga batas atas dan harga batas bawah di antaranya beras, gula, bawang merah, cabai, daging sapi, jagung, dan kedelai.
Hanya saja, kebijakan harga acuan pangan ini tidak berjalan efektif. Beberapa harga bahan komoditas pangan terlihat masih berada di angka tertinggi, di atas harga batas dari kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri, kebijakan harga acuan pangan memang sulit untuk diterapkan, khususnya pada harga bawang dan cabai. Pasalnya, harga kedua komoditas pangan ini sangat bergantung pada kondisi cuaca di setiap daerah.
“Cabai dan bawang sulit untuk diterapkan sebagai harga acuan pangan. Kedua komoditas ini sangat bergantung dengan cuaca, mudah busuk dan ada penyusutan. Jadi harganya tidak bisa ditetapkan, karena kalau ditetapkan justru merugikan pedagang dan petani,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Okezone (6/12).
Pada aturan harga acuan pangan, harga acuan penjualan konsumen ditetapkan sebesar Rp28.500 per kg. Sementara itu, harga bawang merah ditetapkan berkisar Rp15.000 hingga Rp22.500 per kg. Hanya saja, pada praktiknya harga kedua komoditas pangan tersebut masih dijual dengan harga yang lebih tinggi karena faktor cuaca.
Menurutnya, pemerintah tidak dapat membatasi harga jual kedua bahan komoditas pangan ini hanya karena ingin menstabilkan harga. Apabila tetap ingin mencoba untuk menstabilkan harga, pemerintah harus melakukan langkah konkret dengan menyisir semua persoalan dari hulu ke hilir.
“Tidak bisa menekan hanya dari satu sisi. Harus masuk ke sisi hulu dan sisi hilir. Jadi saya harus yakinkan ke Kementerian Perdagangan jangan hanya dari sisi penjualannya saja yang diatur,” jelas Abdullah Mansuri.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan bahwa kebijakan ini juga belum efektif. Dampaknya pun hanya dianggap sebagai ‘pemadam kebakaran’.
“Soal Permendag harga acuan untuk acuan bagi BUMN untuk melakukan stabilisasi harga. Namun, disadari Permendag belum berikan dampak efektif dalam memberikan penurunan harga pangan dan sifatnya hanya pemadam kebakaran, saat terjadinya gejolak harga,” tutur Abdullah Mansuri.