Pertanianku — Tahukah Anda bahwa kini pengajuan peremajaan sawit dapat dilakukan secara online? Hal ini menjadi upaya yang dilakukan oleh Ditjen Perkebunan guna memaksimalkan peremajaan sawit rakyat (PSR) hingga 2022. Pengajuan peremajaan sawit dengan sistem online diharapkan dapat menjadi salah satu solusinya.

Langkah yang harus dilakukan petani sawit dalam mengajukan peremajaan sawit secara online ini lebih simpel daripada sebelumnya. Percepatan PSR sebelumnya memiliki 14 syarat. Lewat pendaftaran online, syarat ini dipangkas menjadi hanya 8 syarat.
Beberapa syarat yang harus tetap dipenuhi petani sawit antara lain petani harus memiliki kelembagaan. Satu pengusul berlahan minimal 50 hektare dengan radius 10 kilometer dan dapat ditunjukkan dalam peta berkorrdinat.
Syarat berikutnya adalah petani harus memiliki dokumen-dokumen resmi mencakup KTP, KK, surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, rekening bank yang masih aktif, surat tanda daftar budidaya (STDB), dan surat kesanggupan penyelesaian STDB bila belum memiliki STDB.
Dokumen-dokumen ini tidak boleh dalam tahap sengketa. Sementara itu, legalitas lahan berupa sertifikat, girik, leter C, dan sebagainya dilengkapi dengan SK Bupati atau kepala dinas sesuai dengan nama bupati calon penerima dan calon lokasi atau CPCL.
Usulan-usulan peremjaan sawit ini kemudian diverifikasi oleh tim inegrasi yang ada di provinsi dan kabupaten atau kota setempat. Tahun ini, target peremajaan sawit ini dilakukan secara bertahap yang terbagi menjadi Juli 30 ribu hektare, Agustus 30 ribu hektare, September 30 ribu hektare, Oktober 40 ribu hektare, dan November 40 ribu hektare.
Tidak hanya dilakukan dengan cara pengajuan peremajaan kepada pemerintah, peremajaan mandiri juga bisa dilakukan oleh pekebun dan petani sawit. Peremajaan ini diatur dalam Permentan No. 7 Tahun 2019 dan dilakukan bersama-sama dengan kelembagaan pekebun sawit.
Target peremajaan sawit sendiri sudah terealisasi sejak 2017 silam. Luasan lahan yang berhasil diremajakan adalah 20.780 hektare pada 2017 dan 185.000 hektare pada 2018. Tahun ini, target peremajaan menjadi 200.000 hektare disusul pada 2020 sebanyak 500.000 hektare, 2021 seluas 750.000 hektare, dan terakhir 2022 seluas 830.000 hektare.