Beternak Kambing Samosir, Kambing Lokal Indonesia Barat

Pertanianku Kambing samosir menjadi salah satu kambing lokal yang banyak diternakkan di Tanah Karo. Bukan tanpa sebab, kambing ini banyak digunakan dalam upacara adat daerah setempat. Sudah sejak lama kambing samosir hadir dalam berbagai perayaan hingga berbagai ritual, terutama yang berjenis kelamin jantan.

kambing samosir
foto: unsplash

Rumpun kambing samosir sudah disahkan menjadi salah satu kekayaan sumber daya genetik ternak lokal Indonesia. Penetapan ini sendiri merupakan penetapan ke-66 dari total 74 varian ternak yang sudah ditetapkan. Kambing samosir juga merupakan galur ternak ke-9 dari 10 galur kambing yang ada.

Penetapan ini sudah dilakukan beberapa tahun silam, tepatnya berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2017. Namun, hingga kini belum banyak peternak yang mengetahui galur kambing samosir ini sendiri.

Kambing lokal ini ditetapkan dengan nama kambing panorusan samosir. Nama ini diambil dari kata bahasa batak ‘panorusan’ yang berarti titisan. Biasanya, kambing ini juga lekat dengan julukan kambing putih ataupun kambing batak, sesuai dengan suku yang banyak memelihara kambing ini.

Keberadaan kambing ini sudah ada sejak awal kehidupan suku Batak. Suku ini menghuni wilayah Sianjur Mula-Mula yang berada di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara. Keberadaan kambing ini pun sudah turun-temurun dalam masyarakat.

Kini, persebaran hewan ini utamanya berada di Kabupaten Samosir yang berada di tengah Danau Toba. Selain itu, kambing samosir juga banyak dibudidayakan di beberapa kecamatan seperti Harian, Nainggolan, Onan Runggu, Palipi, Pangururan, Ronggur Nihuta, Sinajur Mulamula, Simaindo, dan Sitiotio. Seluruh kecamatan ini terletak di Kabupaten Samosir.

Hingga 2015 silam, populasi kambing ini dilaporkan mencapai 646 kambing samosir jantan dan 9.087 ekor kambing betina.

Kambing ini sebenarnya sudah lama dikaji oleh Komisi Penilaian Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur Ternak yang disingkat KP3RGT. Komisi ini beranggotakan pakar dan ahli peternakan dari berbagai lembaga dan perguruan tinggi.

Sesudah ditetapkan, ada beberapa langkah tindak lanjut yang harus dilakukan pemerintah. Pertama, pendaftaran ke Food and Agriculture Organization untuk dimasukkan ke basis data Domestic Animal Diversity Information System (DAD-IS).

Setelah itu, dilakukan pula pembinaan kepada peternak melalui pendampingan, pelatihan, dan pemberdayaan ternak sesuai good breeding practice (GBP), good farming practices (GFP), good feeding pracitices (GFP), dan kesehatan hewan.