Budidaya Hortikultura Ramah Lingkungan di Bantul Siap Antisipasi Dampak Pemanasan Global

Pertanianku — Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menggenjot impelementasi program Gerakan Mendorong Produksi, Daya Saing, dan Ramah Lingkungan Hortikultura (Gedor Horti). Salah satu tujuannya adalah mengantisipasi dampak perubahan iklim. Di Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Yogyakarta terdapat 140 haktare lahan bawang merah. Di area pertanaman ini diduga telah menerapkan budidaya ramah lingkungan.

hortikultura
foto: Pixabay

Dugaan tersebut karena kawasan area pertanaman tersebut telah menerapkan dan memanfaatkan embung serta penggunaan teknologi hemat air berupa irigasi sprinkle.

Saat ini, Kementan tengah melakukan pendekatan adaptasi dan mitigasi dampak perubahan iklim, pengukuran konsentrasi gas rumah kaca (GRK) berupa pengukuran nitrogen oksida dan karbondioksida pada area pertanaman bawang merah di kampung sayuran hortikultura.

Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto menegaskan bahwa efek GRK harus ditanggulangi bersama-sama.

“Iya betul. Saya sudah mengarahkan kepada Direktur Perlindungan untuk segera melakukan pengukuran GRK pada tanaman bawang merah organik dan bawang merah konvensional. Itu sudah berlangsung dalam waktu dekat kita bisa menyimpulkan,” tutur Prihasto seperti dikutip dari laman hortikultura.go.id.

Prihasto tidak menampik jika GRK tidak segera ditanggulangi secara bersama-sama, dapat berakibat buruk pada ekosistem tanaman.

“Ini sudah menjadi permasalahan global, jadi kita semua harus ikut berkontribusi untuk merawat bumi. Pemanasan global bisa menghambat pertumbuhan tanaman. Dampak lebih buruknya bisa memicu terjadinya kekeringan dan gagal panen,” papar Prihasto.

Direktur Perlindungan Hortikultura, Inti Pertiwi menyampaikan bahwa tahun ini Tim Dampak Perubahan Iklim dan Bencana Alam sedang bekerja sama dengan Balintan, Pati, dan BPTPH Yogyakarta untuk fokus mengukur GRK. Hasil pengukuran tersebut akan menunjukkan nilai gas nitrogen oksida dan karbondioksida.

Koordinator Dampak Perubahan Iklim dan Bencana Alam, Direktorat Perlindungan Hortikultura, Muhammad Agung Sanusi menjelaskan bahwa pengukuran gas rumah kaca ini dilakukan secara bertahap pada lima periode.

Saat ini masih dalam tahap periode awal pengukuran dan pengukuran selanjutnya dilakukan pada umur 15 hari setelah tanam (HST), lalu 30 HST, 45 HST, dan 60 HST. Dengan demikian, pengamatan dan pengambilan sampel dapat terpenuhi.