Cara Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Pertanianku — Mulai Senin (27/6) pemerintah mulai menerapkan kebijakan pembelian minyak goreng subsidi melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP. Melansir dari indonesia.go.id, sebelumnya pemerintah telah membatasi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGR) maksimal 2 liter dengan menggunakan e-KTP.

minyak goreng
foto: Pixabay

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, setiap orang dijamin mendapatkan minyak curah dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg. Saat ini pembelian minyak goreng curah masih dibatasi maksimal 10 kg per NIK per harinya.

Saat ini pemerintah menyediakan stok minyak goreng (migor) curah rakyat dengan harga Rp14.000 per liter sebanyak 300 ribu per bulan. Stok tersebut disiapkan untuk pasar domestik.

Perubahan sistem yang diterapkan oleh pemerintah bertujuan membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan terpantau, mulai dari produsen hingga ke tangan konsumen. Sistem ini sudah mulai disosialisasikan pada Senin (27/06) hingga dua minggu ke depan.

Pembelian migor curah dapat dilakukan di penjual atau pengecer yang terdaftar dalam program Simirah 2.0 dan melalui pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Berikut ini cara membeli minyak goreng melalui aplikasi PeduliLindungi.

  1. Anda dapat mendatangi toko pengecer yang menjual migor curah rakyat.
  2. Pindai kode batang atau quick response (QR) code yang ada di toko pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Perlihatkan hasil pemindaian tersebut pada pengecer. Jika berhasil, Anda diizinkan untuk membeli migor curah. Namun, jika muncul warna merah, berarti Anda tidak bisa mendapatkan minyak goreng curah.

Apabila Anda tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, pembelian dapat dilakukan dengan menunjukkan e-KTP pada pengecer, kemudian pengecer akan mencatat NIK Anda. Setelah itu, Anda tetap bisa membeli minyak goreng curah di lokasi tersebut.

Anda bisa mendaftar sebagai penjual/pengecer migor curah rakyat pada laman Simirah 2.0.

Aplikasi PeduliLindungi berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan sebagai mitigasi dari penyelewengan. Pasalnya, penjualan migor bersubsidi yang tidak tepat sasaran akan menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.