Pertanianku – Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) mendukung dibuatnya UU Perkelapasawitan yang disahkan oleh DPR. Hal ini disampaikan oleh DMSI yang meminta agar DPR segera mengesahkan RUU Perkelapasawitan.
Ketua Umum DMSI Derom Bangun mengatakan, persoalan yang melingkupi industri sawit saat ini sangat kompleks. Apalagi, produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) tahun lalu sudah mencapai 30 juta ton.
”Di industri ini juga banyak melibatkan petani dan pengusaha. Industri ini juga mendatangkan devisa yang besar bagi negara. Oleh karena itu, kami merasa RUU ini sangat penting agar masalah yang kompleks dan cukup luas ini dapat ditangani secara lebih baik,” jelas Derom di Jakarta belum lama ini, seperti dilansir dari Okezone (15/11).
Dengan adanya UU Perkelapasawitan, Derom berharap semua kepentingan dapat diperhatikan. Tidak hanya kepentingan pengusaha, tapi juga petani, industri hilir, tata niaga hingga pengelolaan kebunnya. Tidak kalah pentingnya, penelitian di bidang kelapa sawit juga harus diperhatikan. Sebab, industri sawit harus mendapat dukungan yang baik dari penelitian.
”Apalagi, saat ini banyak ancaman dari kompetitor minyak nabati lain, maka perlu adanya pembenahan supaya hal-hal negatif bisa diatasi secara bersama-sama,” lanjutnya.
Soal standardisasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), menurut Derom, juga harus diperkuat. Pasalnya, di pasar internasional, CPO asal Indonesia masih sering dipersoalkan karena dianggap kurang sustainable. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo mengatakan, RUU Perkelapasawitan saat ini sudah pada pembentukan Panja Harmonisasi.
”Itu nanti dibahas tahapan-tahapannya. Sampai kepada inisiatif dewan,” ucap Firman.
Firman menegaskan, RUU ini tidak berpihak kepada kepentingan kelompok mana pun. Regulasi ini dibuat untuk kepentingan nasional agar semua pihak mendapatkan kepastian hukum.
Firman menilai, selama ini pelaku usaha besar ataupun petani terkriminalisasi adanya gerakan-gerakan LSM yang selalu mendiskreditkan sawit sebagai perusak hutan.