Pertanianku — Setelah sempat diizinkan, kini benih lobster/BBL sudah resmi dilarang untuk diekspor oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021. Meski dilarang, sebenarnya benih lobster yang berada di alam tetap boleh ditangkap tentunya dengan prosedur yang harus dipenuhi.
“Penangkapan benih bening lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negara RI,” ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar seperti dilansir dari laman kkp.go.id.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sudah menerbitkan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp..) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Permen KP tersebut menjadi salah satu janji Trenggono ketika dilantik menjadi Menteri KP pada Desember 2020 lalu.
Trenggono menegaskan bahwa BBL merupakan salah satu kekayaan laut Indonesia yang harus dibudidayakan di Indonesia. Melalui Permen tersebut Trenggono berharap para pelaku di bidang pengembangan BBL bisa sejahtera dalam mengelola kekayaan laut yang berbasis ekonomi biru.
Antam menjelaskan bahwa penangkapan tersebut harus memerhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, serta tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang sudah ditetapkan oleh Menteri KP berdasarkan masukan dan atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.
Penangkapan juga harus dilakukan berdasarkan kuota dan lokasi penangkapan benih lobster yang sudah ditetapkan oleh Menteri KP berdasarkan masukan atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.
Penangkapan hanya bisa dilakukan oleh nelayan kecil yang sudah terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan BBL yang sudah ditetapkan. Nelayan yang belum terdaftar dalam lembaga Online Single Submission (OSS) harus melakukan penangkapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zaini Hanafi menambahkan, pengambilan BBL dari alam wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan dan bersifat pasif. Alat tangkap yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Zaini menjelaskan langkah tersebut sangat berguna untuk mencegah kerusakan pada ekosistem bawah laut. Nelayan yang menangkap benih wajib melaporkan hasil tangkapannya ke pemerintah daerah.
“Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib melaporkan hasil tangkapan kepada Dinas setempat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap,” papar Zaini.