Pertanianku — Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) mencatat peningkatan yang signifikan terkait ekspor komoditas pertanian melalui Karantina Pertanian Entikong.

Sejak 2017 hingga kuartal pertama 2019 dari data sistem otomasi perkarantinaan, IQFAST tercatat di 2017 sertifikasi eksportasi komoditas pertanian sebanyak 333 dengan jumlah komoditas 16 jenis. Sementara, pada 2018 sebanyak 495 dengan jumlah komoditas 8 jenis. Kemudian, periode Januari hingga pertengahan Mei 2019 sebanyak 900 dengan jumlah komoditas 65 jenis.
“Meningkat 8 kali lipat jenis komoditas pertanian kita yang dapat diterima negara tetangga Malaysia semenjak kebijakan pemerintah oleh Presiden di tahun 2017 menjadikan perbatasan negara sebagai etalase sekaligus pusat ekonomi, alhamdulilah,” kata Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil di Entikong, Sanggau, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/5).
“Selain jenisnya, lalu lintasnya juga menunjukkan tren peningkatan, sungguh hal yang menggembirakan,” imbuhnya.
Pelepasan 10 komoditas pertanian unggulan asal daerah perbatasan masing-masing Entikong, Aruk dan Badau ini berjumlah 3.000,62 ton. Komoditas yang bernilai ekonomi Rp21,37 miliar ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja pembangunan pertanian di wilayah perbatasan yang menunjukkan peningkatan yang signifikan.
“Sekaligus kita beri apresiasi kepada petugas Karantina Pertanian yang telah mampu memberikan layanan karantina berupa percepatan dan pengawasan sehingga produk pertanian kita bebas hama penyakit, sehat, aman dan dapat memiliki daya saing di pasar ekspor,” ujar Jamil.
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Entikong, Yongky Wahyu Setiawan, menyebutkan data komoditas pertanian yang diekspor. Beberapa di antaranya CPO, arang kayu, buah jeruk, buah pisang, bungkil kelapa, lada hitam, kelapa bulat, tebu, dan kambing kacang.
Ia juga menambahkan Aquatic Plant, Bucephalndra sebanyak 19,50 kilogram diekspor melalui jasa pengiriman Pos Indonesia kelima negara, yakni Prancis, Jerman, Jepang, Korea, dan Vietnam. Selain itu, komoditas perikanan yang telah disertifikasi kesehatan oleh Karantina Perikanan berupa udang dogol dan udang wangkang sebanyak 3.075 kg dengan nilai ekspor Rp36,6 juta.
“Sebagai komoditas wajib periksa karantina, pihaknya akan menjaga kelestariannya. Sekaligus memberikan percepatan layanan ekspor bagi komoditas dimaksud,” ungkap Yongky.