Pertanianku — Kementerian Pertanian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Koordiantor Bidang Pembangunan Manusia dan Budidaya telah menyepakati enam penyakit hewan yang bisa ditularkan ke manusia atau zoonosis. Keenam zoonosis tersebut menjadi prioritas yang harus dicegah dan dikendalikan di Indonesia.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah, menilai, penetapan zoonosis prioritas ini penting untuk tindakan pencegahan dan pengendalian yang efektif. Tindakan tersebut harus terkoordinasi oleh sektor kesehatan, kesehatan hewan, kesehatan satwa liar, dan sektor terkait lainnya.
“Prioritas ini sangat penting untuk membangun kapasitas nasional dalam pengendalian dan penanggulangan zoonosis, khususnya dalam hal deteksi, pelaporan, dan respon dini zoonosis dan ancaman kesehatan lainnya pada interface manusia-hewan-lingkungan,” terang Nasrullah seperti dikutip dari laman ditjenpkh.pertanian.go.id.
Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH, Nuryani, menjelaskan zoonosis yang menjadi prioritas adalah penyakit yang disebabkan oleh virus Influenza (Avian Influenza dan Swine Influenza), penyakit yang disebabkan virus Corona (COVID-19 dan MERS), Rabies, Anthrax, Tuberkulosis zoonosis, dan Leptospirosis.
“Zoonosis prioritas bersama tersebut ditetapkan setelah tim dari kementerian terkait melakukan proses penilaian menggunakan One Health Zoonotic Disease Prioritization (OHZDP) Tools,” jelas Nuryani.
Menurut Nuryani, ada lima kriteria utama yang digunakan untuk menilai penyakit menular tersebut, yaitu dampak kesehatan bagi manusia, potensi mengakibatkan pandemi/epidemi/wabah/KLB, dampak ekonomi sosial dan ekologi, kapasitas intervensi, dan pengendalian secara one health.
“Tim lintas kementerian juga menyepakati kriteria lain yang digunakan untuk memprioritaskan zoonosis ini adalah potensi bioterorisme dari penyakit,” ujarnya.
Kegiatan penetapan penyakit menular prioritas tersebut didukung oleh FAO, WHO, dan CDC Amerika. Selain menetapkan yang menjadi prioritas, kegiatan tersebut juga menghasilkan kesepakan langkah-langkah penting dan rencana aksi dalam rangka meningkatkan kapasitas deteksi, pelaporan, dan respons cepat zoonosis prioritas di Indonesia.
“Kesepakatan ini juga menunjukkan komitmen kementerian terkait dalam memperkuat ketahanan kesehatan yang menjadi agenda global dan nasional, terutama dalam menangani zoonosis dan penyakit infeksi baru yang berpotensi mewabah,” pungkasnya.