Pertanianku – Faktor eksternal dan internal yang sangat mendukung pengembangan biopestisida sebagai berikut.
- Negara-negara maju dengan masyarakat yang mempunyai tingkat perhatian tinggi terhadap lingkungan, berangsur-angsur mengembangkan penggunaan pestisida hayati dan mengurangi penggunaan pestisida kimia sintesis.
- Saling silang kepentingan antara pengendalian hayati dan pengendalian kimiawi saat ini sudah mereda. Banyak industri pestisida di negara maju mengembangkan dan memasarkan agensia hayati serta mengusahakan agar jenis-jenis pestisida kimia yang dipasarkan bersahabat dengan lingkungan.
- Undang-undang No. 12 tahun 1992 tentang sistem budi daya tanaman pada pasal 20 ayat (1) menyebutkan “perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem PHT”.
- Peraturan Pemerintah RI No. 6 tahun 1995 tentang perlindungan tanaman dan termuat di dalam pasal-pasal perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem PHT.
- Undang-undang No. 5 tahun 1994 tentang pengesahan konvensi PBB mengenai keanekaragaman hayati.
- Era globalisasi ekonomi dan keanggotaan Indonesia di dalam World Trade Organization (WTO) akan memaksa Indonesia untuk menerima ketentuan mengenai hak kepemilikan intelektual, standardisasi kualitas produk, serta sertifikasi dan peluang bagi penerapan konsep pengendalian hayati nonkonvensional.
- Sektor agroindustri dan agribisnis akan menjadi tumpuan pertumbuhan ekonomi pada masa mendatang. Untuk itu, secara berangsur kegiatan di sektor pertanian menggunakan pestisida kimia harus digantikan dengan biopestisida.
Sumber: Buku Membuat Biopestisida