Harga Patokan Ekspor CPO Turun, Biji Kakao Naik

Pertanianku — Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85 tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang dikenai bea keluar (BK) yang menyatakan bahwa harga patokan ekspor CPO (Crude Palm Oil)  mengalami penurunan pada periode November 2019.

harga patokan ekspor CPO
foto: pixabay

Peraturan tersebut mencantumkan bahwa harga referensi produk CPO (crude Palm Oil) untuk penetapan bea keluar (BK) pada periode November 2019 adalah sebesar USD 571,13/MT. Harga preferensi tersebut ternyata melemah sebesar USD 3,73 atau setara 0,65 persen dari periode bulan sebelumnya, yaitu Oktober 2019 sebesar USD 574,86/MT. CPO (crude Palm Oil)  sendiri merupakan minyak kelapa sawit mentah.

“Saat ini harga referensi CPO tetap berada pada level di bawah USD 750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan bea keluar (BK) CPO sebesar USD 0/MT untuk periode November 2019,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

Bea keluar sendiri merupakan pungutan negara yang ditetapkan oleh undang-undang mengenai kepabeanan yang dikenakan untuk barang yang akan diekspor ke luar negeri. Dengan kata lain, bea keluar merupakan pajak untuk barang ekspor.

Bea keluar  CPO (crude Palm Oil)  untuk periode November 2019 telah tercantum pada kolom 1 Lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar USD 0/MT. Nilai tersebut sama dengan nilai bea keluar CPO untuk periode Oktober 2019 sebesar USD 0/MT.

Sementara itu, harga referensi untuk komoditas biji kakao pada periode November 2019 sebesar USD 2.500,16/MT. Harga referensi biji kakao pada periode November 2019 mengalami kenaikan dari periode Oktober 2019 sebesar USD 2.272,74/MT. Kenaikan yang dialami oleh komoditas kakao dari periode sebelumnya sebesar 10,01 persen atau setara dengan USD 227,42.

Kenaikan harga referensi biji kakao berdampak pada kenaikan HPE biji kakao yang disebabkan oleh menguatnya harga internasional untuk komoditas ini. Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao tidak berpengaruh terhadap bea keluar yang masih sebesar 5 persen. Hal tersebut telah tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

Adapun untuk komoditas produk kayu dan produk kulit pada periode November 2019 tidak mengalami perubahan pada HPE dan BK dari periode sebelumnya.