Pertanianku — Saat ini sedang heboh kontroversi soal susu kental manis. Berita hebohnya produk kental manis itu dipicu oleh sejumlah larangan yang tertera dalam surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) soal produk susu kental manis (SKM).
Mengutip Detikcom, larangan itu tertera dalam Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang ‘Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).’ Ada 4 hal yang harus diperhatikan oleh produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analognya berupa larangan, yaitu:
- Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun.
- Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.
- Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
- Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
Selain soal surat edaran yang berisi larangan, kehebohan juga terkait dengan kandungan gizi produk kental manis itu. Berdasarkan pernyataan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kental manis mengandung gula tinggi. Pihak Kemenkes juga telah menginformasikan kepada BPOM untuk lebih memerhatikan agar produk kental manis tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi.
Direktur Gizi Masyarakat Doddy Izwardi dalam keterangan pers yang dikutip dari situs Kemenkes, Rabu (4/7/2018) menyebut, kandungan gula produk kental manis lebih tinggi dibanding kandungan proteinnya.
Dia menyesalkan iklan di televisi yang menampilkan seolah-olah kental manis itu minuman keluarga. Meski demikian, produk kental manis tetap dapat dikonsumsi, yakni sebagai campuran dessert atau topping makanan.
Tak berhenti di situ, kehebohan terus berlanjut, yakni anggota komisi Kesehatan DPR (Komisi IX) Okky Asokawati mengusulkan kata ‘susu’ dihapus dari produk kalengan susu kental manis. Menurutnya, kata ‘susu’ dikhawatirkan membuat masyarakat berpendapat bahwa kental manis merupakan susu pendamping makanan utama.
“Kata ‘susu’ mungkin diganti minuman kental manis atau apa, gitu,” ujar Okky.
Ia mengatakan, BPOM berwenang menghilangkan kata ‘susu’ di SKM (Susu Kental Manis). Sebab menurutnya, penghilangan kata ‘susu’ itu bertujuan agar para ibu tak salah memberi nutrisi kepada anak mereka.
Okky menjelaskan, kandungan SKM memang berbeda dengan susu jenis lain. Susu sebenarnya diperuntukkan sebagai pendamping makanan utama anak. Susu harus penuh gizi, sedangkan SKM didominasi gula yang jika dikonsumsi terlalu banyak dapat menimbulkan efek samping bagi perkembangan anak. Menurutnya, aturan itu dipicu peristiwa di Sulawesi Tenggara.
“Apa yang terjadi di Sulawesi Tenggara? Ada dua anak yang sampai opname karena malnutrisi, karena ibunya tidak memberikan makanan utama, tapi hanya memberikan, mencekoki dengan SKM itu tadi,” papar Okky.
“Karena si ibu punya persepsi, ini susu, susu ini bisa jadi gizi anak saya. Padahal, susu ini adalah pendamping bagi makanan utama,” tambahnya.