Pertanianku — Ikan terubuk atau Tenualosa macrura dan Tenulosa Illisha merupakan ikan yang hidup di muara sungai atau perairan transisi dari air laut dan sungai. Ikan ini sering dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diambil daging dan telurnya.

Meskipun masih cukup asing bagi sebagian masyarakat Indonesia, ikan terubuk sebenarnya merupakan ikan primadona yang sangat terkenal di wilayah Riau. Ikan ini bernilai ekonomi tinggi, terutama untuk telur ikan.
Ikan terubuk pernah masuk dalam salah satu prioritas konservasi ikan dengan jangka waktu 2015—2019. Ikan ini bisa melakukan pemijahan sepanjang tahun di sekitar muara Sungai Siak dan Labuan Bili, Sumatera Utara. Sekali pemijahan, ikan mampu menghasilkan 60—200 ribu telur.
Pola hidup ikan ini juga cukup unik, ikan biasanya hidup besar di laut. Namun, saat akan melakukan pemijahan, ikan akan bermigrasi ke muara. Setelah anak ikan berumur 30 hari, anak ikan akan kembali ke laut dan begitu seterusnya.
Ikan terubuk bersifat heramprodit proandri atau ikan dengan jenis kelamin yang ganda. Siklus hidup ikan berlangsung selama dua tahun atau sekitar 18 bulan. Pada tahun pertama ikan memiliki kelamin jantan yang disebut pias. Selanjutnya, di tahun kedua kelamin ikan berganti menjadi betina.
Sayangnya, populasi ikan terubuk di alam bebas sudah mulai menipis. Kemungkinan penyebab menipisnya populasi ikan ini adalah penangkapan ikan dengan menggunakan alat yang tidak selektif, penangkapan ikan di muara ketika sedang memijah karena harga telurnya yang mahal, penangkapan berlebihan, dan belum adanya catatan khusus mengenai jumlah populasi ikan.
Untuk itu, pada 12 Oktober 2011 ikan ini mendapatkan Penetapan Status Perlindungan Terbatas Jenis Ikan. Hal tersebut bertujuan melindungi keberadaan ikan terubuk dari kepunahan.
Penetapan tersebut membuat adanya waktu khusus untuk penangkapan dan waktu khusus yang tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas penangkapan. Penangkapan bisa dilakukan dari Agustus hingga November saat bulan terang di tanggal 13, 14, 15, 16 pada kalender Hijriah dan pada bulan gelap setiap tanggal 28, 29, 30, dan 1 kalender Hijriah.