Pertanianku – Guna memenuhi kebutuhan daging sapi, pemerintah telah membuka kran impor dari beberapa negara. Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Fini Murfiani meminta importir daging yang telah memperoleh rekomendasi dan persetujuan impor segera membuat surat pernyataan berisi kesanggupan merealisasikan rencana pemasukan daging sapi sesuai tabel rencana realisasi yang telah dibuat.
Mereka juga diminta melakukan operasi pasar di lokasi pasar tradisional (sesuai usulan) saat bulan puasa dan Lebaran 2017 dengan menjual daging sapi dengan harga Rp80.000 per kg, melaporkan stok, dan realisasi pemasukan pada hari Kamis setiap minggunya hingga 30 Juni 2017 mendatang. Selain itu, mereka diminta melaporkan realisasi penjualan atau distribusi daging sapi setiap hari selama operasi pasar pada Ramadan hingga Idul Fitri 2017.
Sementara kepada Bulog, ia meminta pengawasan distribusi daging kerbau sehingga perlu ada mekanisme tertentu yang harus dilakukan. Selain itu, ia juga meminta kepada masing-masing pelaku usaha untuk dapat memperbaharui data-data yang sudah ada di Ditjen PKH saat ini.
“Data-data pasokan dan surat pernyataan dari pelaku usaha diharapkan dikirim ke Ditjen PKH paling lambat tanggal 11 April 2017,” kata Fini.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita menekankan, pelaporan stok dan realisasi pemasukan dan penjualan atau distribusi secara rutin akan menjadi kunci dalam mengontrol pasokan daging sapi. Sebab, dengan informasi dari seluruh pelaku adalah penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan.
Ia pun mengimbau untuk para pelaku usaha untuk berkomitmen dan bekerja sama dalam pelaporan tersebut. Sebagai upaya pemenuhan ketersediaan daging sapi dan kerbau, para pelaku usaha, yaitu para pelaku usaha importir daging, merealisasikan perizinan impor pada Mei dan Juni. Cara tersebut menjamin pasokan dan stabilisasi harga dengan mengisi Tabel Realisasi Impor.
Para pelaku usaha feedloter diminta untuk melakukan pemotongan stok sapi bakalan pada Mei dan Juni untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga. Para pelaku usaha importir daging juga diminta melakukan operasi pasar pada saat bulan puasa dan lebaran di pasar-pasar tradisional yang telah diusulkan dalam surat pernyataan saat mengajukan rekomendasi.
“Selain itu juga kita meminta kepada pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan daging sapi atau kerbau lokal di wilayahnya melalui pengawasan stok dan pemotongan di RPH,” ujar Ketut.
Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan para pelaku usaha, yakni feedloter, Bulog, serta para importir sapi dan daging sapi pada 6 April 2017 lalu. Pertemuan itu merupakan upaya Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan dalam memastikan kecukupan persediaan daging menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) tersebut, yaitu pada April, Mei, dan Juni.