Pertanianku — Guna mengantisipasi wabah Tilapia lake virus atau TiLV yang menyerang ikan nila di sejumlah negara, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencanangkan larangan impor ikan nila dari luar negeri.
Dirjen Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto, mengungkapkan, kelima negara yang dilarang itu adalah Ekuador, Israel, Kolombia, Mesir, dan Thailand. Dia menegaskan pelarangan itu dikeluarkan dalam bentuk surat edaran No.3975/DJBP/VII/2017.
”Larangan ini kami terapkan sampai negara-negara itu benar-benar bebas. Yang jelas di Indonesia (virus TiLV) belum ada, makanya kami cegah jangan masuk, termasuk monitoring supaya tidak masuk,” jelasnya, beberapa waktu lalu.
TiLV sendiri adalah virus yang menyerang ikan nila sehingga bisa menyebabkan turunnya produksi hingga 25%. Di Indonesia, jenis penyakit ini diketahui belum ada menjangkiti ikan nila di sini.
Slamet menjelaskan, dalam surat edaran itu disebutkan pelarangan dikenakan bagi calon induk, induk, ataupun benih ikan nila. Pembatasan juga dilakukan dari negara-negara yang tidak terkena wabah dengan memenuhi ketentuan wajib melampirkan izin pemasukan ikan hidup, sertifikat kesehatan ikan dan uji hasil mutu.
Bahkan, Ditjen Perikanan Budidaya juga menghentikan sementara kegiatan penebaran benih ikan nila di periairan umum. Selain itu, melakukan pengujian laboratorium di pintu masuk dan keluar antardaerah, serta meminta unit pelaksana teknis dan dinas di daerah melakukan surveilan serta monitoring penyakit TiLV.
Lebih lanjut Slamet mengatakan, bahwa setiap tahun, Indonesia mengimpor sebanyak 3.000 indukan nila dari sejumlah negara tetapi dominan Cina. Dia mengungkapkan bahwa sebenarnya pasokan ikan jenis itu di lokal masih sangat besar, tetapi ada sejumlah perusahaan yang membutuhkan sehingga mengimpor.
“Makanya untuk antisipasi kebutuhan sekarang masih akan mengandalkan pasokan ikan nila dari lokal,” tambahnya.
Kebijakan larangan dan langkah pencegahan serta pengendalian penyakit itu ditempuh guna terus meningkatkan produksi perikanan budidaya.
Produksi perikanan budidaya Indonesia pada 2011—2015 rata-rata mengalami kenaikan sebesar 19,08%. Tahun ini, target produksi ikan budidaya sebanyak 19 juta per tahun, dan sampai semester pertama sudah terealisasi hingga 9 juta ton.
Peningkatan tersebut terjadi tidak terlepas dari semakin kondusifnya iklim usaha budidaya, baik secara regulasi, kemudahan perizinan maupun infrastruktur yang semakin membaik. Faktor lainnya adalah kemampuan KKP untuk terus mencegah dan mengendalikan berbagai penyakit ikan yang dapat mengancam usaha budidaya perikanan di Indonesia.