Ini Cara Menteri Susi Antisipasi Tingginya Permintaan Kepiting

Pertanianku – Baru-baru ini Menteri Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peratuan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 untuk mengantisipasi tingginya kebutuhan kepiting menjelang Hari Raya Imlek di luar negeri. Hal tersebut diungkapkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara.

Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang mengekspor kepiting ke beberapa negara.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara Amir Bakri melalui siaran persnya, belum lama ini mengungkapkan kebijakan pemerintah yang telah menerbitkan peraturan memperbolehkan pengiriman kepiting bertelur ke luar negeri membuktikan perhatiannya terhadap pengusaha untuk memanfaatkan peluang khususnya menjelang Hari Raya Imlek.

Pihaknya mengungkapkan dengan terbitnya Permen Kelautan dan Perikanan ini, aparat hukum tidak akan melakukan penangkapan sesuai ketentuan yang ditetapkan tersebut.

Namun, ukuran yang dilarang, yakni memiliki ukuran cangkang di atas 15 sentimeter.

“Jadi kepiting bertelur yang dibolehkan diekspor itu berasal dari hasil budidaya yang dibuktikan dengan surat keterangan asal,” ujar Amir sebagaimana dikutip Okezone (23/1/2017).

Amir mengatakan bahwa Permen tersebut tetap membatasi ekspor kepiting bertelur, dimana ekspor hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu, yakni Desember tahun berjalan hingga Februari tahun berikutnya.

“Jadi pengusaha tidak perlu risau lagi karena sudah diterbitkan Permen yang memperbolehkan ekspor kepiting bertelur. Hanya saja diberlakukan pada waktu tertentu, yakni Desember hingga Februari,” lanjutnya.

Permen KP ini mempertegas Surat Edaran Menteri KP Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang membatasi maksimal 200 kg saja.