Pertanianku – Bawang merah adalah salah satu komoditas pangan yang kebutuhannya cukup tinggi di Indonesia. Bahkan, Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia, Pieko Njotosetiadi tak keberatan jika pemerintah mengeluarkan aturan ketat tentang impor bawang putih.
Misalnya, kata Pieko, dalam aturan itu, importir diwajibkan melakukan registrasi terkait jumlah impor, lokasi, dan kapasitas gudang. Termasuk perintah untuk menanam bawang putih minimal 5% dari total impor per tahun.
“Dalam Permendag diatur supaya importir diwajibkan untuk meningkatkan kemitraan kerja yang sesuai dengan juklak Kemendag, kemitraan tanam 5% dari jumlah yang diimpor,” kata Pieko.
Ia mengaku, selama ini, mayoritas importir tidak memiliki kebun bawang putih. Namun, dirinya tak keberatan bila nantinya harus menanam bawang putih. “Kalau keberatan tidak, karena kan nanti kita dapat peyuluhan di tempat yang strategis jangan sampai rugi,” kata Pieko.
Jika Permendag itu sah diteken, Pieko mengaku, mau tidak mau lahan petani akan mereka sewa atau bisa melalui skema kerja sama. “Kalau harus beli ya kita beli, khususnya asosiasi bawang putih kita akan kerja sama dari Jawa kita datangkan teknisi untuk prototype penanaman bawang putih di Indonesia,” ungkapnya.