Pertanianku – Tepat hari ini seluruh umat Islam di Indonesia merayakan Idul Adha 1438 H atau yang biasa orang sebut dengan Lebaran Haji. Disebut demikian karena ini puncak pelaksanaan ibadah haji wukuf di Arafah, lalu juga ada prosesi menyembelih hewan kurban.
Umat Islam di Indonesia yang tidak melaksanakan ibadah haji, biasanya beramai-ramai membeli hewan kurban seperti sapi, kambing, domba, ataupun kerbau yang akan disumbangkan di masjid lingkungan rumah.
Tradisi penyembelihan hewan kurban ini dilakukan untuk mengenang pengorbanan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam yang rela menyembelih anaknya Nabi Ismail ‘alaihis salam setelah mendapat perintah dari Allah.
Namun, sebelum membeli hewan kurban, Anda wajib memahami syarat sahnya terlebih dahulu, seperti melansir Okezone (31/8), terdapat sejumlah kriteria hewan kurban berdasarkan syariat Islam atau yang disebut keabsahannya yang bisa memberikan pahala. Kriteria keabsahan yakni semua sifat yang ada pada hewan sehingga bernilai sah jika digunakan untuk berkurban.
Berikut beberapa syarat yang harus dipahami:
- Hewan kurban dimiliki dengan cara halal. Tidak sah berkurban hewan dari hasil merampas, mencuri, atau dimiliki dengan akad yang haram, atau dibeli dengan uang yang murni haram seperti riba.
- Jenis hewan yang dikurbankan sesuai ketentuan syariat Islam. Hewan tersebut adalah dari jenis bahimatul an’am atau empat macam yang meliputi unta, sapi, kambing, dan domba.
- Hewan kurban sudah memasuki usia minimal yang ditetapkan. Hewan kurban domba minimal berumur genap 6 bulan, kambing 1 tahun, sapi 2 tahun, dan unta 5 tahun.
- Terbebas dari cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban seperti buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, sakit dan tampak jelas sakitnya, pincang dan tampak jelas pincangnya, dan sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.
- Hewan kurban yang merupakan hasil patungan maka jumlah orangnya tidak boleh melebihi batas. Pada hewan kurban sapi maksimal 7 orang dan unta 10 orang. Adapun kambing hanya untuk seorang.