Pertanianku — Kawasan food estate yang berada di Kalimantan Tengah digunakan untuk mengembangkan komoditas padi, hortikultura, peternakan, dan perikanan. Kawasan tersebut berada di atas lahan seluas 1.000 hektare dan sistem pertanian yang dilakukan adalah pendekatan dari hulu hingga hilir.
Penetapan fungsi kawasan food estate di Kalimantan Tengah merupakan instruksi dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Luas lahan potensial yang tersedia adalah 164.550 hektare, luas fungsional lahan sekitar 85.450 hektare, dan sisa luas fungsional sebesar 79.100 hektare. Area food estate tersebut nantinya akan digunakan untuk merealisasikan Program Sawah Sejuta Hektare yang sudah dirintis oleh Presiden Soeharto pada 30 tahun silam.
Dari 2020 hingga 2021, Indonesia sudah memiliki 30 ribu hektare areal yang sudah siap digarap. Sementara itu, 110 ribu hektare baru akan digarap pada 2022—2023 agar lahan tersebut bisa produktif.
Dilansir dari balitjestro.litbang.pertanian.go.id, Puslitbanghorti sudah melakukan baseline survei untuk mendukung program food estate tersebut. Survei dilakukan di kawasan Center of Excellence dengan mengumpulkan petani dari Rei 5 hingga Rei 29.
Survei tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi dari para petani, istri petani, pedagang, dan stakeholder yang terkait dengan pengembangan hortikultura. Pasalnya, dalam kawasan food estate tersebut juga bisa dipergunakan untuk menanam komoditas hortikultura.
Dari hasil diskusi yang dilakukan antara tim survei dan petani, petani mengaku tertarik untuk coba menanam jeruk, cabai, pisang kepok, dan pepaya. Dari 56 petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Margo Mulyo, sebanyak 14 orang petani menyatakan minat untuk mengembangkan tanaman jeruk dan sayur. Petani tersebut bersedia membuka lahan di belakang rumah untuk dijadikan perkebunan buah dan sayur.
Dalam kawasan food estate, Kementan akan menyuntikkan anggarannya melalui bantuan berupa mesin pertanian, pupuk, center of excellence, pengembangan hortikultura, dan SDM pertanian yang berkompeten untuk mendukung program tersebut. Kementan akan mengakomodir seluruh kepentingan petani dari hulu hingga hilir.
Kegiatan perekonomian di kawasan food estate akan dijalankan secara bisnis agar menguntungkan petani dan stakeholder lainnya. Petani yang berada di kawasan ini dianjurkan untuk menjalankan aktivitas bisnisnya menjadi korporasi petani. Selain itu, aktivitas bisnis petani juga harus dilakukan oleh kelompok tani dan Gapoktan.