Pertanianku — Menjelang Idul Adha, masyarakat diimbau untuk mewaspadai kemungkinan timbulnya kasus antraks pada hewan kurban. Pesan tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementan, I Ketut Diarmita, melalui keterangan tertulis pada 11 Juli 2019.
Menurutnya, antraks merupakan penyakit hewan yang disebabkan oleh bakteri dan bisa menyerang hewan seperti sapi, kerbau, dan kambing/domba. Akan tetapi, bisa juga ditularkan ke manusia (zoonosis) melalui kontak dengan hewan tertular atau benda/lingkungan yang sudah dicemari agen penyakit.
“Walaupun berbahaya, penyakit antraks di daerah tertular bisa dicegah dengan vaksinasi yang disediakan pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk daerah bebas antraks bisa dicegah dengan pengawasan lalu lintas hewan yang ketat. Saat ini, beberapa provinsi di Indonesia memang tercatat pernah melaporkan kasus antraks.
Namun dengan program pengendalian yang ada, kasus tersebut sifatnya sporadis dan dapat segera terkendali sehingga kerugian peternak dapat diminimalisir dan ancaman kesehatan masyarakat bisa kita tekan.
Sesuai dengan standar Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) dalam penanganan wabah antraks, jika di wilayah tersebut dalam waktu 20 hari tidak ada kasus (kematian), antraks di wilayah tersebut dapat dinyatakan terkendali. Dengan begitu, lalu lintas dan perdagangan hewan rentan dapat dilakukan sepanjang hewan tidak berasal dari wilayah yang sedang wabah.
“Hewan juga harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan hasil uji laboratorium,” tambahnya.
Ketut juga meminta agar masyarakat melaporkan hewan yang menunjukkan gejala sakit atau ternak yang mati mendadak kepada petugas kesehatan hewan serta melarang pemotongan hewan yang sakit atau yang menunjukkan gejala klinis antraks.
Sebagai langkah kewaspadaan terhadap antraks menjelang Idul Adha ini, Ketut telah meminta Pemda segera melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di tempat penampungan/pemasaran. Mereka juga harus mengatur dan mengawasi tempat penampungan/pemasaran hewan.