Jenis Sistem Usaha Ayam Broiler

Pertanianku — Peternakan broiler merupakan salah satu usaha yang menjanjikan bila dikelola dengan baik dan disertai dengan perencanaan yang matang. Beternak broiler sesungguhnya bisa dilakukan secara mandiri atau mitra. Secara umum, jenis sistem usaha ayam broiler ada tiga.

jenis sistem usaha ayam broiler
Foto: Shutterstock

Nah, apa sajakah ketiga sistem usaha dalam peternakan ayam brioler itu? Mengutip buku Panduan Praktis Panen Broiler 3 Minggu, tiga sistem tersebut yaitu mandiri, semi-mandiri, dan kemitraan. Yuk, simak ulasan selengkapnya.

  1. Sistem mandiri

Sistem mandiri merupakan sistem beternak broiler yang semua modal, proses produksi, dan pemasaran dilakukan oleh peternak itu sendiri. Modal dalam sistem ini dibagi menjadi dua, yaitu modal investasi dan modal kerja.

  1. Sistem semi-mandiri

Sistem semi-mandiri merupakan sistem beternak broiler yang semua modal, proses produksi dan pemasaran tidak sepenuhnya dilakukan oleh peternak. Ada beberapa unsur yang dibantu pihak lain sesuai dengan keinginan dan kemampuan peternak dengan perjanjian tertentu.

Misalnya, peternak membeli DOC, OVK (obat dan vaksin), serta sebagian pakan dengan modal sendiri. Sementara itu, kekurangan pakan akan dibantu pihak kedua. Pemasaran dapat dilakukan sendiri atau dibantu oleh pihak kedua dan utang dibayar setelah panen.

  1. Sistem kemitraan

Sistem kemitraan adalah sistem yang dilakukan secara kerja sama antara peternak sebagai plasma dan pihak kedua sebagai inti. Peternak menyediakan kandang dan peralatanannya serta biaya operasional pemeliharaan. Sementara, inti menyediakan sapronak dan berkewajiban melakukan pembinaan selama proses pemeliharaan berlangsung.

Aturan main dari sistem kemitraan adalah harga DOC, sapronak, dan ayam hidup sudah ditetapkan dan disebut dengan “harga garansi”. Namun ada satu pengecualian, misalnya kondisi sakit maka ada potongan antara Rp200—Rp500 dari harga garansi.

Pihak mitra tidak boleh membeli sapronak dari luar dan menual hasil panen sendiri tanpa persetujuan kedua belah pihak. Pelanggaran terhadap aturan yang sudah ditetapkan bisa dikenakan sanksi sesuai perjanjian.