Kelompok Kerja Pengawasan Mutu Benih Tanaman Perkebunan

Pertanianku – Pemerintah memandang serius pengawasan mutu benih tanaman perkebunan. Oleh karena itu, dikeluarkan surat keputusan Direktur Jenderal Perkebunan nomor 42/HK.050/SK/DJ-BUN/07/92 tentang pembentukan Kelompok Kerja Pengawasan Mutu Benih Tanaman Perkebunan. Dasar pertimbangannya adalah untuk meningkatkan produksi, perluasan areal, dan peremajaan tanaman perkebunan. Selain itu, diperlukan benih unggul dan bermutu tinggi sehingga pengawasan mutu benih dilaksanakan secara terus-menerus dan berkesinambungan.

Kelompok Kerja Pengawasan Mutu Benih Tanaman Perkebunan

Tujuan pengawasan mutu benih tanaman perkebunan di tingkat produsen dan konsumen benih adalah sebagai berikut.

a) Mendapatkan benih tanaman perkebunan yang bermutu baik secara fisik, fisiologis, dan genetis dari kebun benih yang telah ditetapkan sebagai sumber benih.

b) Mendapatkan bibit yang sesuai dengan standar teknis secara fisik maupun genetis.

Tugas dan fungsi Kelompok Kerja Pengawasan Mutu Benih Tanaman Perkebunan, yaitu sebagai berikut.

A.  Menyelenggarakan pengawasan mutu benih di tingkat produsen benih. Caranya adalah sebagai berikut.

  • Supervisi teknis tentang kelayakan kebun benih, di antaranya kemurnian klon, varietas, dan pemeliharaan tanaman.
  • Menilai ulang kelayakan dan menilai potensi benih dari masingmasing sumber benih.
  • Menilai ulang pengelolaan benih meliputi panen, seed treatment, pengemasan, dan penyaluran benih.

B. Menyelenggarakan pengawasan mutu benih di tingkat konsumen. Kegiatannya adalah sebagai berikut.

1) Menilai ulang perlakuan benih setelah diterima konsumen.

2) Menilai ulang pelaksanaan pendederan dan pembibitan.

C. Mengendalikan pengawasan mutu benih yang dilaksanakan oleh kelompok kerja pengawasan mutu benih di tingkat daerah.

 

Sumber: Buku Menghasilkan Benih dan Bibit Kakao Unggul