Pertanianku — Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengungkapkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat persetujuan impor bawang putih ke delapan perusahaan. Totalnya mencapai 115.765 ton dengan batasan waktu sampai 31 Desember 2019.

Oke menilai, kuota impor yang diberikan tersebut mampu memenuhi kebutuhan masyarakat setidaknya tiga sampai empat bulan ke depan. Termasuk ketika memasuki Ramadhan dan Lebaran yang jatuh pada Mei hingga Juni. “Stoknya cukup,” katanya.
Ia menjelaskan, prediksi cukup tersebut mengacu pada perhitungan Kemendag yang memperlihatkan bahwa kebutuhan bawang putih di Indonesia yang mencapai 450 ribu ton per tahun. Secara rata-rata, kebutuhan masyarakat adalah sekitar 35 ribu ton per bulan.
Oke menyebutkan, pemberian persetujuan impor kepada delapan perusahaan swasta ini merupakan tahap pertama. Hal ini tidak menutup kemungkinan bagi perusahaan swasta lainnya untuk mendapatkan persetujuan dalam waktu dekat. Asalkan, lanjut Oke, swasta tersebut sudah memenuhi persyaratan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.
Melalui impor ini, Oke berharap dapat menekan harga bawang putih yang berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) sudah mencapai Rp47.850 per kilogram.
“Targetnya, dapat turun sekitar Rp32 ribu sampai Rp35 ribu per kilogram dalam waktu dekat,” ucapnya.
Selain impor, Kemendag juga sudah mengajak para importir untuk bekerja sama dalam mengendalikan harga bawang putih di tingkat masyarakat melalui operasi pasar di berbagai daerah. Terbaru, operasi pasar bawang putih dilakukan di Pekanbaru, Riau, dengan harga Rp22.500 per kilogram.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Bisnis dan Industri Perum Bulog Imam Subowo mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan impor apabila memang mendapatkan surat perintah. “Kalau sudah diminta, kami jalankan,” ujarnya.