Pertanianku – Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Perdagangan (Mendag) tidak menyangkal adanya impor cangkul yang dilakukan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero). Namun, Mendag menegaskan bahwa Indonesia hanya mengimpor kepala pacul, bukan cangkul dalam bentuk utuh.
“Kemendag memberikan izin kepada PT PPI untuk impor alat pertanian sederhana berupa kepala pacul, bukan bentuk utuh. Jadi, memang masih diperlukan proses pengerjaan yang lainnya,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Dody Edward, di Kementerian Perindustrian, seperti melansir Okezone (2/11).
Pasalnya, saat ini kebutuhan cangkul tanah air rata-rata mencapai 10 juta unit setiap tahunnya. Dengan kebutuhan tersebut, Dody mengatakan baru melakukan impor sekira 5,7% atau setara 86.160 unit kepala cangkul. Impor ini sudah didatangkan melalui Pelabuhan di Medan, Sumatera Utara.
“Impor sudah dilakukan lewat pelabuhan di Medan. Dari alokasi yang diberikan, hanya 5,7%. Jadi ini tidak serta merta memenuhi kebutuhan yang ada,” ungkap Dody.
Menurutnya, ini peluang industri kecil dan menengah (IKM) dalam memenuhi kebutuhan cangkul yang masih besar. Ke depan, dirinya berharap IKM didampingi tiga BUMN yang mendapat skema penugasan bisa memenuhi kebutuhan ini. Ketiga BUMN dimaksud adalah PT Krakatau Steel (Persero), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), dan PT Boma Bisma Indra (Persero).
“KS, PPI, BBI sudah mendapat penugasan. Ke depannya kita harapkan bisa melakukan kerja sama dengan IKM untuk memenuhi kebutuhan ini,” jelas Dody.