Kementan Dorong Budidaya Hortikultura yang Ramah Lingkungan

Pertanianku — Kementerian Pertanian berkomitmen untuk terus mendorong budidaya hortikultura ramah lingkungan. Mentan Syahrul menginginkan produk pertanian berkualitas, baik dari segi tampilan maupun kandungan.

hortikultura ramah lingkungan
foto: Pertanianku

Produk hortikultura ramah lingkungan meliputi buah, florikultura sayuran, jamur, dan tanaman obat yang aman dikonsumsi dan rendah residu pestisida.

Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto mengungkapkan bahwa budidaya ramah lingkungan memiliki banyak manfaat.

“Banyak manfaat yang justru luar biasa diperoleh jika petani mempraktekkan budidaya ramah lingkungan. Banyak bahan pengendali ramah lingkungan dan pestisida alami yang bisa dijadikan pilihan terbaik,” ujar Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto seperti dikutip dari laman hortikultura.pertanian.go.id.

Direktur Perlindungan Hortikultura Inti Pertiwi mengajurkan pestisida kimia sintetis digunakan sebagai pilihan terakhir ketika organisme pengganggu tanaman (OPT) sudah mulai tidak terkendali. Pemakaiannya harus dilakukan secara bijaksana.

“Kami terus mendorong petani untuk lebih bijaksana untuk menggunakan pestisida kimia. Meskipun diakui masih banyak petani yang bergantung pada pestisida kimia dan menjadi masalah pelik dalam budidaya pertanian, termasuk hortikultura,” tutur Inti Pertiwi.

Peneliti dari Balai Penelitian Sayuran Dr. Witono menjelaskan masih banyak petani yang salah dalam mengaplikasikan pestisida kimia sehingga penggunaannya malah akan menimbulkan dampak yang kurang bagus bagi lingkungan.

“Di lapangan, masih banyak petani yang mencampur pestisida tanpa memerhatikan aturan dan bahaya akibat pencampuran tersebut. Mereka berpikir, yang penting dalam satu kali aplikasi dapat sekaligus menyelesaikan beberapa masalah OPT selain menghemat waktu dan tenaga kerja,” papar Witono.

Keunggulan pestisida kimia memang terletak pada sifatnya yang mudah digunakan dan hemat waktu. Pola pikir tersebut memang masih menjadi pekerjaan rumah untuk melindungi tanaman.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 mengajak kepada para pelaku di dunia pertanian untuk melakukan perlindungan tanaman sesuai dengan prinsip Pengelolaan Hama Terpadu (PHT). PHT mengajak petani untuk membudidayakan tanaman secara sehat, melakukan pengamatan OPT secara rutin, memanfaatkan musuh alami dari OPT, menggunakan agen pengendali hayati atau pestisida nabati, serta memerhatikan keberlangsungan ekosistem.

Pakar entomologi dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Andi Trisyono menjelaskan langkah sederhana untuk memulai pertanian yang ramah lingkungan dapat dimulai dengan mengurangi penggunaan pestisida kimia sintetis secara bertahap dan menerapkan kembali metode Sekolah Lapang PHT di tingkat petani.