Pertanianku — Beberapa pekan terakhir muncul isu, ketersediaan pupuk di sejumlah daerah mengalami kelangkaan dan akhirnya menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani. Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pertanian pun mengklarifikasi isu pengurangan pupuk bersubsidi.
Disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri bahwa isu akan terjadi pengurangan pupuk bersubsidi itu tidak benar. Pemerintah akan melakukan alokasi pupuk bersubsidi sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Selain itu, pemerintah juga akan melakukan alokasi sesuai dengan luas baku lahan sawah yang sudah ditetapkan ATR/BPN.
“RDKK sesuai potensi perencanaan tanam di masing-masing wilayah desa dan kecamatan. Maka akan sangat menentukan ketepatan alokasi pupuk subsidi,” ujar Kuntoro seperti dikutip dari laman Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Pada 2020 ini pemerintah akan melakukan koreksi terhadap alokasi pupuk bersubsidi sesuai dengan Permentan 01/2020 sebanyak 10 persen digunakan sebagai cadangan pupuk. Dengan begitu, alokasi jumlah pupuk bersubsidi yang akan diluncurkan menjadi 7,9 juta ton. Karena 10 persen dari jumlah tersebut harus dijadikan cadangan, maka total pupuk yang akan didistribusikan sebesar 7,1 juta ton.
Namun yang sangat disayangkan, beberapa pihak malah menggunakan kesempatan ini untuk menyalahgunakan pupuk bersubsidi. Pemerintah sudah berhasil melacak penggunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan bukan kelompok petani dan petani perorangan yang tidak masuk ke dalam kelompok tani.
“Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai RDKK. Makanya ada isu kelangkaan pupuk di masyarakat. Bagi yang tidak terdaftar, pupuk nonsubsidi tersedia banyak kok,” ujar Kuntoro.
Isu kelangkaan pupuk juga terjadi di daerah Jawa Timur. Kementan segera menelusuri asal isu tersebut dan sudah menemukan beberapa fakta yang menyebabkan pupuk langka adalah keterlambatan pemerintah daerah memasukkan data kebutuhan pupuk dalam RDKK yang diakibatkan lambannya respons pengiriman data pada level kecamatan.
RDKK merupakan rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan mesin pertanian yang digunakan untuk satu musim tanam dan disusun berdasarkan hasil musyawarah anggota kelompok tani yang sudah terdaftar. Pupuk yang dibutuhkan untuk satu siklus tersebut juga masuk ke RDKK tersebut.
Pada 2020 pemerintah akan menghentikan pupuk subsidi bagi para pembudidaya ikan dan akan fokus memberikan pupuk ke usaha tani.