Kementan Rilis Aturan Pelaksanaan Kurban Idhuladha 1441 H di Tengah Pandemi

Pertanianku — Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) meningkatkan pengawasan teknis terkait kondisi kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga jaminan keamanan dan pelayanan daging kurban pada pelaksanaan ibadah kurban Idhuladha 1441 H yang diperkirakan jatuh pada 31 Juli mendatang.

Idhuladha 1441
foto: pertanianku

Perihal pelaksanaan kurban, Kementan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Permentan tersebut berisi syarat minimal tempat penjualan hewan kurban, pengangkutan, kandang penampungan, dan tempat pemotongan hewan kurban.

“Selain itu, tata cara penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging kurban juga diatur sesuai aspek teknis dan syariat Islam,” tutur Dirjen PKH Kementan I Ketut Diarmita seperti dikutip dari laman pertanian.go.id.

Namun, di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, kegiatan kurban yang akan berjalan berbeda dari biasanya. Kementan melalui Ditjen PKH sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 0008 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19).

Surat Edaran tersebut mengatur tentang mitigasi risiko atau upaya untuk pencegahan dan meminimalkan penularan Covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan ini di tempat penjualan ataupun di tempat pemotongan hewan kurban. Surat Edaran tersebut juga mengatur fasilitas pemotongan di luar RPH-R dan di dalam RPH-R.

Mitigasi risiko yang harus diterapkan dan diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter. Jual beli hewan kurban lebih disarankan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi internet yang akan dikoordinir dengan panitia kurban.

Sementara itu, kegiatan pemotongan yang akan berlangsung hanya boleh dihadiri oleh panitia. Distribusi daging juga harus dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik yang berhak menerimanya.

Para panitia harus melakukan pemeriksaan kesehatan awal dengan melakukan pengukuran suhu tubuh. Jika ada panitia yang memiliki gejala Covid-19, panitia dilarang berkegiatan di area pemotongan hewan kurban.

Penyelenggara juga wajib menerapkan hygiene sanitasi, yaitu petugas yang menangani penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan. Penyelenggara harus menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun.

Selain itu, petugas juga harus mengenakan masker, faceshield, sarung tangan, rajin mencuci tangan, hindari berjabat tangan, dan diwajibkan menggunakan alat-alat pribadi seperti alat salat, makan, dan alat lain yang dibutuhkan.