Kementan Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk 2021

Pertanianku — Kementerian Pertanian (Kementan) menambah alokasi pupuk bersubsidi untuk 2021, yaitu 9 juta ton dan ditambah lagi sebanyak 1,5 juta liter pupuk organik cair. Sementara itu, alokasi pupuk bersubsidi pada 2020 hanya sekitar 8,9 juta ton. Penambahan tersebut bertujuan agar lebih banyak petani yang dapat menerima bantuan pupuk.

alokasi pupuk bersubsidi
foto: Pixabay

“Semoga lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Dan pastinya petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah,” tutur Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo seperti dikutip dari laman pertanian.go.id.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah tergabung di dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definiti Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Mentan Syahrul juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk merapikan gerak lini di hilir subsidi pupuk agar penyaluran pupuk bisa berjalan dengan baik.

“Tahun 2021 ini kita benar-benar awasi terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi,” papar Mentan.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Sarwo Edhy menjelaskan penerima pupuk bersubsidi merupakan petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare.

“Implementasi distribusi pupuk bersubdisi menggunakan Kartu Tani akan dilakukan secara bertahap. Namun untuk saat ini, belum semua daerah kita terapkan distribusi pupuk menggunakan Kartu Tani. Kita akan lakukan bertahap hingga Kartu Tani tersebar ke seluruh Indonesia sesuai dengan data penerima pupuk bersubsidi,” jelas Edhy.

Kendati demikian, penyaluran pupuk akan tetap melalui sistem e-RDKK agar pupuk tersebut diterima oleh orang yang tepat. Langkah ini diambil oleh Pemerintah sebagai bentuk komitmen untuk mengatasi kelangkaan pupuk.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta menjelaskan penerima pupuk bersubsidi harus memenuhi syarat karena jumlahnya terbatas.

“Tapi memang jatah penerimaan subsidi terbatas dan penerima subsidi ada syarat-syaratnya. Tetapi memang jatahnya terbatas dan ada aturan yang harus dipenuhi. Bila ada yang merasa kekurangan, kemungkinannya petani tersebut tidak terdaftar di e-RDKK atau jatah pupuk subsidinya memang sudah habis,” terang Hatta.