Kementan Tambah Jumlah Kuota Pupuk Subsidi untuk Tanggapi Keluhan Petani

Pertanianku — Kementerian Pertanian (Kementan) menerima keluhan petani di beberapa daerah perihal kuota pupuk subsidi yang kurang. Menanggapi hal itu, Kementan melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), rencananya akan menambah anggaran untuk pupuk subsidi di 2020 setelah Kementerian Keuangan menyetujui permintaan Kementan.

pupuk subsidi
foto: http://kominfo.jatimprov.go.id/

Kementerian Keuangan dikabarkan sudah mengetahui permintaan yang diajukan oleh Kementan untuk menambahkan alokasi dana pupuk bersubsidi sekitar 1 juta ton yang senilai Rp3,14 triliun. Pengajuan anggaran tersebut sedang masuk tahap pembahasan dan penyelesaian seluruh dokumen anggaran.

“Jika nanti penambahan pupuk subsidi sudah direalisasi, kita ingin agar dampaknya pada produktivitas pertanian juga terjadi. Produksi pertanian harus meningkat dan penambahan pupuk subsidi akan turut menunjang ketahanan pangan,” tutur Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo seperti dikutip dari laman pertanian.go.id.

Sebenarnya, alokasi pupuk sudah mengalami penurunan sejak 2019. Hal ini karena menurunnya luas baku lahan pertanian Badan Pertahanan Nasional (BPN) pada 2013 dari 8 juta hektare menjadi 7,1 hektare pada 2018.

Penurunan jumlah alokasi pupuk dinilai sangat merugikan. Pasalnya, tanpa adanya penurunan alokasi pupuk subsidi, jumlah pupuk bersubsidi juga tetap kurang. Jumlah pupuk bersubsidi yang dibutuhkan secara riil di Indonesia sebesar 13 juta ton per tahun.

Oleh karena itu, Kementan menyiasati penurunan alokasi pupuk pada 2020 dengan menyesuaikan dosis penggunaan pupuk. Jika selama ini NPK digunakan sebanyak 300 kg/hektare, kini dikurangi menjadi 200 kg/hektare. Sementara itu, untuk urea biasanya sebanyak 150—300 kg/hektare, kini pemakaiannya menjadi 200 kg/hektare.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, mengungkapkan bahwa anggaran pupuk subsidi 2019 dan 2020 mengalami pengurangan mencapai Rp2 triliun. Terkait pengurangan tersebut, Kementan sudah mengajukan tambahan alokasi dana untuk pupuk ke Kementerian Keuangan. Pengajuan dana tambahan tersebut sudah dibahas di dalam Rakortas beberapa waktu lalu.

Realisasi pupuk subsidi hingga 22 Agustus 2020 sudah mencapai 74,8 persen. Artinya, Kementan masih memiliki sisa sekitar lebih kurang 25 persen atau sekitar 1,975 juta ton pupuk yang harus disalurkan ke petani yang membutuhkan. Petani yang bisa mendapatkan bantuan pupuk harus sudah tergabung di dalam Kelompok Tani serta melakukan usaha tani pada subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare.