Pertanianku — Alokasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2021 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada 2020, target alokasi KUR pertanian mencapai Rp50 triliun, sedangkan pada tahun ini naik menjadi Rp70 triliun. Alokasi dana tersebut dapat digunakan oleh para pelaku usaha di bidang pertanian, baik pelaku usaha kelompok maupun perorangan.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mendorong pelaku usaha di sektor pertanian untuk memanfaatkan fasilitas KUR tersebut untuk mengembangkan pertanian. Berdasarkan data pada 2020, pengembalian dana pinjaman KUR pada sektor pertanian cukup sehat dan berdampak bagi sektor perbankan. Hal ini disebabkan oleh nilai Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet pada KUR pertanian hanya sekitar 0,6 persen dari total pinjaman KUR.
“Alhamdulillah sampai hari ini NPL-nya yang macet di bawah nol koma sekian persen, jadi itu aman,” tutur Syahrul seperti dikutip dari laman cybex.pertanian.go.id.
Penambahan KUR bertujuan meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada pelaku usaha yang produktif. Selain itu, penambahan tersebut berfungsi meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah serta diharapkan mampu menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Wakil Menteri Pertanian, Harvick Hasnul Qolbi menyampaikan bahwa Pemerintah akan terus mendorong petani dan perusahaan untuk memanfaatkan fasilitas KUR agar dapat memperbesar skala usahanya. Selain itu, KUR tersebut juga dapat digunakan untuk merevitalisasi alat dan mesin pertanian yang berguna untuk mengefisiensikan biaya produksi.
Kementan telah memiliki beberapa strategi untuk meningkatkan penyerapan KUR di 2021. Salah satu di antaranya melalui media coverage, yaitu publikasi terkait sosialisasi bagaimana tata cara pengajuan dan manfaat dari KUR. Hal tersebut dinilai sangat penting untuk menambah wawasan bagi pelaku usaha tentang pentingnya KUR bagi sektor pertanian.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Dedi Nursyamsi menjelaskan bahwa KUR pertanian dialokasikan untuk tanaman pangan, hortikultura, serta peternakan dan perkebunan. Dana tersebut akan dialokasikan untuk seluruh petani dan pelaku agribisnis yang berada di seluruh wilayah Indonesia.