Pertanianku — Sudah lebih dari satu tahun dan pandemi Covid-19 masih belum usai, bahkan saat ini angka penularan semakin bertambah karena adanya varian-varian virus corona yang baru. Melihat situasi tersebut, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Corona Virus Covid-19.

Penerbitan surat edaran tersebut diharapkan mampu berkontribusi untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang terus meningkat. Lebaran Iduladha 2021 diprediksi jatuh pada 20 Juli 2021.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif menjelaskan secara garis besar SE Ditjen PKH tersebut mengatur pelaksanaan mitigasi atau memimalisir risiko kegiatan kurban di tempat penjualan hewan kurban, tempat pemotongan hewan kurban di RPH-R dan tempat pemotongan kurban di luar RPH-R, serta pembinaan, pengawasan, dan koordinasi.
“SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban di tengah pandemi Covid-19 agar tetap berjalan baik dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran Covid-19,” tutur Syamsul seperti dikutip dari laman ditjennak.pertanian.go.id.
Dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus memerhatikan tiga hal, yakni kesehatan hewan yang akan dikurbankan, proses penyembelihan hewan kurban, dan distribusi daging hewan kurban.
Syamsul menegaskan orang-orang yang terlibat dalam tempat penjualan, RPH, ataupun di luar RPH harus menerapkan protokol kesehatan 5 M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi. Oleh karena itu, Syamsul terus mengingatkan pemotongan hewan kurban yang dilakukan di luar RPH harus memerhatikan standar higien sanitasi.
Berdasarkan data Kesmavet terkait pelaksanaan kurban 2020, pemotongan hewan kurban yang dilakukan di luar RPH sebesar 34.051 lokasi, di antaranya pemotongan di masjid sebanyak 22.224 lokasi, lapangan 3.079 lokasi, sekolah 607 lokasi, dan lainnya sebanyak 8.141 lokasi.
Berdasarkan data ISIKHNAS, jumlah pemotongan hewan kurban mengalami penurunan sebesar 10 persen dari jumlah tahun sebelumnya. Tentu saja penurunan tersebut disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19.