Kementan Tetap Rekomendasikan Impor Bawang untuk Stabilkan Harga

Pertanianku — Di tengah wabah pandemi Covid-19, stabilisasi beberapa komoditas pokok mengalami sedikit goncangan seperti bawang putih dan bawang bombai. Banyak masyarakat yang mengeluhkan mahalnya kedua komoditas tersebut. Pemerintah harus mengambil langkah cepat menstabilkannya kembali. Oleh karena itu, Kementan tetap rekomendasikan impor bawang untuk menstabilkan harga.

bawang
foto: pertanianku

Kementerian Perdagangan memutuskan untuk melakukan relasasi importasi. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019, tentang Ketentuan Produk Hortikultura.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto menjabarkan inti dalam Permendag tersebut yang tertuang pada Pasal 35A, dijelaskan bahwa ketentuan mengenai impor bawang bombai dengan pos tarif/HS 0703.10.19 dan bawang putih dengan Pos Tarif/HS 0703.20.90 dikecualikan dari Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor.

Pemerintah mengambil tindakan pembebasan impor pada dua komoditas tersebut guna mempermudah mendatangkan pasokan bawang putih dan bawang bombai. Langkah tersebut dinilai dapat menyeimbangkan kembali harga kedua komoditas tersebut. Pembebasan tersebut sudah dilakukan sejak Kamis 19 Maret hingga Minggu 31 Mei.

“Pembebasan ini berlaku mulai Kamis (19/3) hingga Minggu (31/5) mendatang,” ujar Prihasto Setyanto seperti dikutip dari laman pertanian.go.id.

Pemerintah pun sudah menentukan beberapa persyaratan untuk komoditas impor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 Pasal 88 yang menyatakan jika produk hortikultra wajib memenuhi beberapa syarat. Seluruh persyaratan dan ketentuan tersebut merupakan bagian wewenang dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Oleh karena itu, kebijakan yang akan dibuat oleh dua pihak tersebut harus sesuai dengan isi kedua undang-undang tersebut.

Menanggapi situasi saat ini mengenai kelangkaan dan tingginya harga kedua komoditas tersebut, pemerintah sebenarnya sudah memiliki mekanisme yang tertuang dalam beberapa UU, salah satunya UU Nomor 7 Tahun 2014 pada Pasal 27 mengenai Perdagangan. Untuk menjaga stabilistas pasokan dan harga, pemerintah boleh menugaskan kepada BUMN, dan BUMN pun akan mendapatkan fasilitas untuk memudahkan proses impor guna menjaga stabilitas harga.

Anto memaparkan jika dihitung, kebutuhan konsumsi bawang putih secara nasional sebanyak 47—48 ribu ton/bulan dan bawang bombai 10—11 ribu ton/bulan. Berdasarkan data yang dicatat oleh Ditjen Hortikultura RIPH pada 2020 sampai dengan 18 Maret tercatat persediaan bawang putih sejumlah 244.094 ton dan bawang bombai sejumlah 195.832 ton. Ini artinya, persediaan bawang putih cukup untuk 7 bulan dan 1 tahun untuk bawang bombai.