Kemudahan Fasilitas Permodalan untuk Pelaku Usaha yang Terdampak Covid-19

Pertanianku — Pandemi Covid-19 menjadi tantangan baru bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjaga keberlangsungan pelaku usaha perikanan dan kelautan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyediakan akses permodalan kepada para pengusaha yang terdampak.

akses permodalan
foto: pexels

KKP bersama Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Nilanto Perbowo, mengajak seluruh pelaku usaha di sektor kelautan perikanan untuk memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR). Plafon atau batas maksimal untuk pengusaha mikro pun sudah meningkat dua kali lipat mencapai Rp50 juta.

“Maksimum plafonnya meningkat dari yang sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp50 juta,” tutur Nilanto seperti dikutip dari laman kkp.go.id.

Hingga semester pertama 2020, dana KUR yang sudah direalisasikan untuk sektor kelautan dan perikanan mencapai Rp1,8 triliun yang disalurkan untuk 56.858 debitur di seluruh Indonesia. Bidang usaha yang paling banyak memanfaatkan fasilitas dana ini adalah usaha budidaya sebesar Rp687,4 miliar untuk 19.012 debitur.

Pada bidang lain, seperti penangkapan ikan sebesar Rp483,7 miliar untuk 15.913 debitur, perdagangan hasil perikanan sebesar Rp447,4 miliar untuk 14.647 debitur, jasa perikanan sebesar Rp137,9 miliar untuk 4.832 debitur, dan pergaraman sebesar Rp6,2 miliar untuk 156 debitur.

Direkur Usaha dan Investasi DPSPKP, Catur Sarwanto, menjelaskan realisasi KUR pada semester awal 2020 sudah mencapai 61,5 persen dari target yang sudah ditentukan untuk 2020, yakni Rp3 triliun.

Pemerintah sudah menerbitkan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 6 tahun 2020 dan sudah diubah melalui Permenko Nomor 8 tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.

Perlakuan khusus yang dimaksud dalam Permenko tersebut adalah pembebasan pembayaran angsuran bunga atau marjin KUR dan pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama enam bulan sesuai dengan penilaian pihak penyalur KUR.

“Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020,” ujar Catur.

Selain itu, ada relaksasi ketentuan seperti pemberian restrukturisasi KUR dengan memperpanjang jangka waktu KUR, penambahan limit plafon, dan penundaan pemenuhan persyaratan administratif yang sedang dalam proses restrukturisasi hingga pandemi berakhir. Perlakuan khusus tersebut juga akan diberikan untuk calon penerima KUR yang terdampak.