Pertanianku – Sejalan dengan harga Crude Palm Oil (CPO) yang terus meningkat, petani kecil mulai menanam kelapa sawit, selain Perkebunan Swasta Besar. Semula, kebun sawit milik rakyat dibangun dalam skema inti plasma dengan perkebunan besar, baik swasta maupun negara. Selanjutnya, Perkebunan Rakyat (PR) semakin berkembang di luar skema inti plasma dengan sumber dana berasal dari kredit komersial atau dana sendiri.
Sebagian besar dari perkebunan di Indonesia, terutama Perkebunan Rakyat, masih memiliki banyak kelemahan dan terbatasnya kemampuan dalam hal penerapan teknologi, budi daya, pengolahan hasil, manajemen, dan permodalan. Dengan demikian, produktivitas maupun mutu hasilnya masih relatif rendah. Akibatnya, daya saingnya menjadi rendah pula.
Sebagai perbandingan, tahun 2009 produktivitas kebun rakyat 16,44 ton TBS, perkebunan besar negara (PTPN) sebanyak 18,94 ton, sedangkan PBS sudah mencapai 20,15 ton. Namun, hingga kini produktivitas perkebunan rakyat masih rendah. Produktivitas kelapa sawit yang dibudidayakan petani baru mencapai 2,5 ton/ha/tahun, jauh dari rata-rata produktivitas minyak sawit Indonesia yang mencapai 3,4 ton/ ha/tahun. Beberapa upaya yang akan dilakukan pemerintah untuk membantu peningkatan produktivitas Perkebunan Rakyat, antara lain penanaman kembali (replanting), perawatan, serta pemupukan, dan pemeliharaan yang baik sehingga produktivitas lahan sawit rakyat diharapkan bisa sama dengan swasta.
Selain memperbaiki kondisi fisik perkebunan, upaya tersebut juga mencakup langkah-langkah peningkatan kemampuan petaninya, baik melalui program-program penyuluhan yang lebih intensif, bimbingan secara langsung kepada petani, maupun penyelenggaraan kursuskursus jangka pendek. Dengan kata lain, pengembangan sumber daya manusia juga ditekankan selain pengembangan kebun. Tahap pembangunan yang semakin kompleks membutuhkan sumber daya manusia yang kemampuannya semakin tinggi.
Agar mendapat pembinaan, pelaku usaha perkebunan harus memiliki izin yang lengkap. Dengan memiliki izin yang lengkap, kegiatan usaha yang dilakukan sudah terdaftar pada instansi teknis, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional. Instansi teknis yang membidangi usaha tersebut dengan sendirinya menjalankan fungsinya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat. Artinya, kegiatan usaha yang tidak memiliki izin, tidak memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah.
Sumber: Buku Mengelola Perkebunan Kepala Sawit