Kerupuk Jadi Daftar Komoditas Pangan yang Dibarter dengan Pesawat Sukhoi

Pertanianku – Indonesia akan melakukan skema imbal dagang (counter trade) dengan 11 pesawat tempur Sukhoi SU-35. Untuk itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah mematangkan rencana tersebut.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita sudah bertemu Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu membahas masalah barter tersebut.

Pesawat tempur Sukhoi akan dibarter oleh sejumlah komoditas perkebunan seperti kopi, minyak sawit, kakao, karet, dan teh. Selain itu, akan dibarter pula dengan produk alas kaki, ikan olahan, furnitur, plastik, resin, kertas, hingga rempah-rempah dan produk industri pertahanan.

Bahkan menurut Menteri Enggar, kerupuk juga akan masuk dalam daftar produk yang akan dibarter dengan pesawat tempur Sukhoi.

“Iya (kerupuk), iya serius, Saya ‘kan ingin yang ada nilai tambah. Kerupuk, lho, sekarang di Nigeria, biskuit segala macam, Mayora, Wings, ke Afrika itu ekspornya tinggi sekali. Dia punya nilai tambah,” kata Enggar, belum lama ini, dilansir dari detikFinance (30/8).

“Masih kita bikin list, setelah itu baru kita duduk,” lanjut Enggar.

Menteri Enggar menyebutkan, pemerintah akan segera mengirimkan daftar produk yang siap dibarter. Saat ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada Rusia untuk dibahas secara internal.

“Semuanya, banyak sekali, ada furnitur, karet, teh, kemudian produk-produk makanan, crackers segala,” tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga akan menyiapkan alat-alat pertahanan buatan BUMN dari PT Pindad (Persero) dan PT Dirgantara Indonesia.

“Ada kapal segala macam, kita bikin list-nya, silakan Anda pilih, setelah itu kita negosiasi,” terang Enggar.

Sebagai informasi, Sebanyak 11 pesawat Sukhoi senilai US$1,14 miliar atau sekitar Rp15,16 triliun dengan kurs Rp13.300/US$, akan dibarter dengan komoditas dari Indonesia.

Pembelian alat peralatan pertahanan keamanan (Alpalhankam) lewat barter ini merupakan pertama kali dilakukan dengan aturan baru, yakni UU Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang.