Pertanianku — Tanaman nilam yang bernama latin Pogostemon patchouli atau Pogostemon cablin Benth adalah tanaman perdu wangi yang memiliki daun halus dan berbatang segiempat. Daun tanaman ini akan dikeringkan terlebih dahulu untuk diambil minyak (patchouli). Namun, masih sedikit masyarakat yang mengenali manfaat daun nilam yang memiliki nilai ekonomi.
Manfaat daun nilam mengandung minyak nilam yang memiliki komposisi patchouli alcohol (PA, C15H26) yang berfungsi sebagai bahan baku untuk industri parfum. Kandungan minyak nilam digunakan untuk membuat wangi parfum tahan lama.
Selain parfum, minyak nilam juga bermanfaat pada industri kosmetik seperti untuk pembuatan pasta gigi, sabun, sampo, lotion, dan deodorant. Pada industri makanan, minyak nilam berfungsi sebagai essence atau penambah rasa. Industri pembuatan cat menggunakan minyak nilam sebagai pengikat. Sementara, industri farmasi menggunakannya sebagai obat antiradang, antifungi, antiserangga, afrodisiak, anti-inflamasi, antiflogistik, dekongestan, dan antidepresi.
Minyak nilam juga dimanfaatkan dalam kebutuhan pembuatan aromaterapi, bahan baku coumpound serta pengawetan barang. Masih banyak lagi manfaat minyak nilam pada berbagai bidang industri lainnya.
Penguapan minyak nilam terbilang lebih lambat jika dibandingkan dengan minyak atsiri lainnya. Namun, keunggulan minyak nilam yang dapat digunakan oleh berbagai industri membuat minyak nilam tetap memiliki permintaan di pasar.
Masa panen pohon ini terbilang singkat dan pemeliharaannya terbilang cukup mudah. Bahkan, di sebagian daerah Indonesia tumbuh liar sebagai tumbuhan semak. Masih sedikit masyarakat yang mengetahui bahwa kandungan daun ini sangat bermanfaat untuk berbagai bidang industri. Selain itu, belum ditemukan bahan sintetis yang dapat menggantikan fungsi minyak nilam.
Jalur pemasaran nilam untuk dalam negeri dapat dilakukan melalui pedagang pengumpul yang akan menyalurkan pada industri penyulingan. Industri penyulingan nantinya akan menyalurkan pada pedagang pengumpul di tingkat kecamatan, desa, atau kabupaten, ke pedagang perantara seperti agen eksportir, atau langsung pada pedagang ekspor yang akan mengekspor minyak nilam.
Agar usaha lebih menguntungkan dan dapat terus berjalan, petani nilam disarankan untuk memiliki alat penyulingan sendiri. Dengan demikian, petani dapat langsung melakukan penjualan secara mandiri kepada pihak eksportir atau bahkan melakukan ekspor secara mandiri.