KKP Dorong Penangkap Benih Lobster Beralih Jadi Pembudidaya

Pertanianku — Pemerintah kini aktif mendorong para nelayan yang menggantungkan hidupnya dengan mencari benih lobster untuk beralih profesi menjadi pembudidaya ikan ataupun rumput laut. Ini menyusul pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Lobster.

Foto: pexels

“Sebanyak 2.246 rumah tangga perikanan (RTP) telah tersentuh program bantuan usaha budidaya ini. Mereka sepakat untuk menjalani profesi sebagai pembudidaya ikan,” jelas Dirjen Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto, di Mataram, belum lama ini.

Sebanyak 2.246 paket bantuan usaha budidaya yang dibagikan ke nelayan dan pembudidaya itu di antaranya untuk budidaya rumput laut sebanyak 728 paket, budidaya ikan bawal bintang 655 paket, dan budidaya ikan kerapu 580 paket.

Disalurkan pula 40 paket budidaya bandeng, 20 paket budidaya udang vaname, 209 paket budidaya lele, 14 paket budidaya nila, serta 71 unit perahu untuk sarana angkut rumput laut.

Selain bantuan paket untuk budidaya ikan menurut Slamet, pihaknya juga melakukan penebaran benih ikan di Teluk Elong Elong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Total ikan yang ditebar sebanyak 33.700 ekor meliputi 21.700 ekor ikan bawal bintang dan 12.000 ekor ikan kerapu.

“Selanjutnya, secara bertahap segera dilakukan penebaran benih dan penanaman bibit rumput laut bagi seluruh penerima bantuan usaha budidaya di Lombok,” tambah Slamet.

Penebaran benih ikan di Kabupaten Lombok Timur dilakukan bersama jajaran pemerintah daerah, DPD HNSI Prov. NTB, Anggota asosiasi pembudidaya ikan kerapu (Hipikerindo) serta para pembudidaya eks. penangkap benih lobster. Penebaran benih ikan tersebut dilakukan dalam rangka restocking ikan di kawasan Lombok Timur.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) DPD NTB, Amin Abdullah mengemukakan, pemberlakuan Permen KP 56 Tahun 2016 merupakan upaya pemerintah dalam menjamin aspek sustainability bagi sumber daya lobster.

Untuk itu, ia berharap pemerintah tetap berkomitmen membantu masyarakat eks. penangkap benih lobster dalam memberikan alternatif usaha di bidang perikanan berdasarkan keinginan dan usulan dari masyarakat.