Pertanianku – Lombok Tengah saat ini memiliki potensi benih lobster yang sangat besar. Ini menjadi sorotan para importir asing yang ingin mengambil keuntungan sehingga hal tersebut menyebabkan marak terjadinya penyelundupan benih lobster di daerah tersebut ke beberapa negara.
Dalam kunjungan kerjanya ke Lombok Tengah, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengajak masyarakat untuk berkoordinasi membantu pemerintah menangkap penyelundup ilegal benih lobster dan benih biota laut lainnya.
“Saya tidak suruh tangkepin para nelayannya, tapi saya minta Bapak sekalian tangkepin para penyelundup bibit lobsternya. Laporkan saja,” kata Menteri Susi belum lama ini.
Susi menjelaskan, penangkapan benih lobster sesungguhnya telah diatur oleh undang-undang yang ditegaskan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Oleh karena itu, bagi siapa pun yang menjualnya tanpa izin, bisa diproses hukum.
“Tapi karena saya tidak mau masyarakat Lombok terjerat hukum, saya minta hentikan jual benih lobster yang harganya hanya Rp10.000 itu ke para eksportir,” tambahnya.
Pasalnya, banyak nelayan di Lombok Tengah menangkap benih lobster berukuran 5 gram dijual hanya dengan Rp10.000. Menurut Susi, jika lobster dibiarkan hidup di lautan dalam kurun waktu 2—3 bulan, lobster tersebut sudah memiliki berat 200 gram dan dapat dijual dengan harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah per ekornya.
“Saya hanya ingin memastikan bahwa masyarakat Indonesia lebih diuntungkan dan bisa menjaganya untuk anak kita. Kalo bibit ini sudah diambil, saya yakin akan habis. Indonesia sekarang hanya bisa ekspor lobster 300 ton saja. Padalah dulu tahun 1990-an bisa ribuan ton. Padahal sekarang Indonesia menduduki nomor 1 ekspor perikanan di Asia, bukan di Asia Tenggara lagi,” lanjut Susi.
Selain itu, Susi juga menyoroti pembangunan industri perikanan di Teluk Awang, Lombok Tengah. “Saya juga akan membangun industri di Teluk Awang. Yang pasti di Teluk Awang nanti, ada (perusahaan-red) Blackspace dari Rusia akan bekerja sama dengan Perindo dan Perinus. Saya berharap nilai ekonominya bertambah,” paparnya.
Di tempat yang sama, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), TGH Muhammad Zainul Majdi menilai, munculnya sebuah kebijakan, terutama Permen KP Nomor 1 Tahun 2015 kerap diikuti oleh dampak yang terjadi di masyarakat. Susi berharap, ada semacam kompensasi dari kebijakan tersebut. Bisa berupa program dan bantuan, baik untuk jangka pendek, menengah maupun panjang untuk para nelayan.