Pertanianku — Pada Selasa, 19 Mei 2020, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) melepasliarkan 19.937 benih bening lobster (BBL) yang disita dari oknum penjual ilegal. Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Jambi berhasil menggagalkan tindakan penyelundupan benih bening lobster.

Pulau Angso Duo merupakan kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Taman Pulau Kecil (TPK) Kota Pariaman sudah menjadi lokasi yang tepat untuk melepasliarkan lobster sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh KKP.
Mulanya, benih bening lobster tersebut akan diselundupkan ke Malaysia melalui Batam. Benih-benih tersebut berasal dari beberapa daerah yang tersebar di Pulau Jawa, Lampung, dan Bengkulu. Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Jambi langsung berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) dan BPSPL Padang untuk memproses benih sitaan tersebut agar cepat dilepasliarkan.
“Hasil sitaan benih lobster dalam keadaan hidup, maka tindakan yang dilakukan adalah pelepasliaran. Ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan,” jelas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Aryo Hanggono seperti dikutip dari laman kkp.go.id.
Kepala BPSPL Padang, Mudatstsir mengatakan, pelepasliaran benih tersebut di Pulau Angso Duo sudah berdasarkan pertimbangan kondisi karang di pulau tersebut yang cocok sebagai habitat lobster serta keamanan biota tersebut dari aktivitas yang sewaktu-waktu bisa mengancam keberlangsungannya.
“BBL dengan prediksi nilai kerugian mencapai Rp2,8 miliar ini dilepasliarkan di zona pemanfaatan terbatas KKPD TPK Kota Pariaman. Komposisi jenis lobster yang dilepasliarkan ini terdiri dari 17.600 ekor BBL pasir, 130 ekor BBL mutiara, dan 2.267 ekor BBL batik,” jelas Mudatstsir.
Di Pulau Angso Duo terdapat lembaga pengelola yang akan memantau biota-biota laut tersebut, lembaga tersebut adalah Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Daerah Konservasi dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, di pulau tersebut juga terdapat kelompok penggerak konservasi Tabuik Diving Club (TDC) yang aktif melaksanakan transplantasi karang.
Banyaknya pihak yang saling bekerja sama untuk melindungi kelestarian biota laut di Pulau Angso Duo akan membuat pengawasan serta pengelolaan kawasan tersebut dapat terlaksana secara rutin.