KKP Musnahkan 121,9 kg Produk Perikanan Terpapar E. coli

Pertanianku — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Ternate memusnahkan 121,9 kg produk perikanan asal Ternate. Kepala BKIPM Ternate, Arsal Azis, menjelaskan, produk perikanan yang dimusnahkan terdiri atas 30 kg ikan hiu lanjaman (Carcharhinus falciformis), 90 kg ikan cakalang (Katsuwonus pelamis), dan 1,95 kg teripang susu (Holothuria nobilis).

produk perikanan
Foto: freepik

Rincian pengamanan produk perikanan tersebut, yakni hiu lanjaman sejak 1 Oktober 2021, ikan cakalang sejak 31 Desember 2021, dan teripang susu pada 21 Januari 2022.

Arsal mengatakan, pengamanan tersebut dilakukan karena pengiriman komoditas-komoditas ini tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, yakni Health Certificate (HC) dari daerah asal. Selain itu, komoditas juga tidak dilengkapi dokumen pendukung seperti Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI DN) yang diterbitkan oleh LPSPL Sorong Satker Ternate. Dokumen pelengkap ini dibutuhkan untuk komoditas ikan hiu lanjaman.

Selanjutnya, komoditas yang diamankan ini dilakukan pemeriksaan klinis. Pengujian laboratorium tersebut dilakukan dengan cara sampling, yakni menguji beberapa ekor yang mewakili kondisi ikan lainnya. Parameter uji yang dilakukan adalah organoleptik dengan metode sensori sebagai pengujian dasar, pengujian mutu mikrobiologi yaitu Angka Lempeng Total (ALT), serta Escherichia coli dan Salmonella.

Ketiga parameter uji mutu mikrobiologi tersebut sudah terakredetasi SNI ISO/IEC 17-25: 2017 dan Komite Akreditiasi Nasional. Oleh karena itu, pengujian laboratorium ini dapat dipercaya dan berlaku secara nasional ataupun internasional.

“Setelah dilakukan pemeriksaan klinis, kita lakukan pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui kualitas/mutu dari media pembawa tersebut,” kata Arsal seperti dilansir dari laman kkp.go.id.

“Hasilnya, pada sebagian sampel yang diuji telah terkontaminasi bakteri Escherichia coli. Ini bisa bikin sakit perut, diare, mual, dan muntah,” lanjutnya.

Berdasarkan temuan tersebut, BKIPM Ternate memutuskan untuk memusnahkan komoditas tersebut dengan cara dibakar. Arsal menjelaskan, tindakan karantina berupa pemusnahan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karnatina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pemusnahan tersebut dibahas dalam pasal 48 Ayat 1 poin (a). Pasal tersebut menjelaskan pemusnahan dilakukan apabila media pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di Wilayah Negara Republik Indonesia setelah diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan klinis maupun laboratorium ternyata mengalami rusak/busuk harus dilakukan tindakan karantina yaitu pemusnahan.