Pertanianku — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong integrasi seluruh sistem pelayanan surat izin usaha perikanan yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS).
Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keberlanjutan usaha dan investasi di sektor kelautan dan perikanan sehingga roda perekonomian bisa bangkit kembali meskipun masih di tengah pandemi.
Upaya pembuatan surat izin usaha secara elektronik dilakukan sejalan dengan sambutan Presiden RI Joko Widodo pada Rakornas Investasi 20 Februari 2020. Indonesia menduduki peringkat ke-73 untuk kemudahan usaha pada 2019. Posisi ini jauh lebih baik dibanding 2014, saat itu Indonesia menduduki peringkat ke-120. Pemerintah Indonesia menargetkan Indonesia bisa menduduki peringkat 40 dalam kemudahan investasi pada 2024 mendatang.
Penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) bidang Pengolahan Ikan akan dipegang oleh Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP). Sistem penerbitan SIUP tersebut sudah menerapkan OSS, mulai dari permohonan hingga terbitnya surat.
“Kewenangan penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan secara berjenjang berdasarkan skala usaha yang dijalankan, untuk skala besar PMA dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, skala menengah besar PMDN dikeluarkan oleh Gubernur, dan skala mikro kecil dikeluarkan oleh Bupati/Walikota,” jelas Dirjen PDSPKP Nilanto Perbowo seperti dikutip dari laman kkp.go.id.
Nilanto mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik akan menjadi salah satu tonggak sejarah dalam perubahan sistem perizinan di Indonesia, termasuk untuk mengakselarasikan peringkat kemudahan berusaha. Hal tersebut disampaikan pada webinar yang bertajuk “Kemudahan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan Melalui Sistem Online Single Submission (OSS)”.
“Proses perizinan disederhanakan dalam satu pintu melalui OSS dan penerbitan izin usaha baru telah menerapkan pos audit, di mana pemerintah tinggal memantau kepatuhan terhadap komitmen dari pelaku usaha,” ungkap Nilanto.
KKP juga membuat ruang konsultasi melalui telepon, e–mail, dan call center atau loket untuk berkonsultasi saat para pelaku usaha mengalami kesulitan untuk mengajukan izin SIUP pada Bidang Pengolahan Ikan. Loket tersebut terletak di Kantor PTSP KKP Loket 8 Lantai 1 Gedung Mina Bahari IV dan di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gedung III lantai 3 di Loket 64.