KKP Siapkan Beberapa Strategi untuk Mencegah Penyakit AHPND pada Udang

Pertanianku — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) semakin memperketat kewaspadaan untuk mencegah masuknya penyakit Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease (AHPND) pada udang di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan KKP adalah mensosialiasikan penyakit AHPND kepada para pembudidaya udang untuk meningkatkan kesadaran pembudidaya terhadap bahaya AHPND serta cara pencegahannya.

penyakit AHPND
foto: pixabay

AHPND merupakan jenis penyakit lintas batas yang saat ini sedang menjadi ancaman serius bagi industri budidaya udang di berbagai negara, seperti Malaysia, Thailand, Cina, Vietnam, Meksiko, dan India.

Penyakit ini disebabkan oleh bakteri Vibrio parahaemolyticus yang bisa menghasilkan toksin mematikan bagi udang. Bakteri ini menyerang udang vaname yang berumur kurang dari 40 hari di tambak.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, mengatakan penyakit lintas batas ini harus dicegah secara ketat dan komprehensif agar tidak mendapatkan celah untuk menyebar di Indonesia. Saat ini, pemerintah sedang menggenjot produksi udang dalam negeri sehingga pencegahan ini menjadi salah satu upaya penting yang harus dilakukan.

“Beberapa negara telah men-declare adanya infeksi pada industri budidaya udang, ini yang mesti kita waspadai, utamanya dengan mulai memperketat analisis risiko impor berbagai produk yang berpotensi jadi carier dari negara yang terkena wabah. Kita tidak ingin geliat industri budidaya udang dalam negeri terganggu,” tegas Slamet seperti dikutip dari laman kkp.go.id.

Slamet menjamin KKP akan terus berupaya keras melakukan berbagai langkah antisipatif. Ia membeberkan Ditjen Perikanan Budidaya sudah menyiapkan 10 upaya untuk mencegah penyebaran AHPND.

Upaya yang sudah disiapkan oleh KKP antara lain membentuk satuan gugus tugas pengendalian hama dan penyakit ikan, meningkatkan kapasitas laboratorium pengujian di UPT, memperketat pengawasan terhadap lalu lintas udang baik domestik maupun internasional, melakukan pendataan unit pembenihan dan tambak di setiap provinsi, sosialisasi pencegahan AHPND kepada petugas dinas dan stakeholder terkait, melakukan survailen, dan menyusun format sistem pelaporan untuk pusat diagnostik penyakit ikan nasional.

KKP juga sudah memiliki satuan Gugus Tugas Pengendalian Penyakit Ikan Nasional (Task Force) yang sudah dibentuk melalui Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya No 184/KEP-DJPB/2020 yang terdiri atas pengarah, penanggung jawab, tim ahli dan pelaksana, dan melibatkan pemerintah, akademisi, serta stakeholder yang terkait dalam pengendalian penyakit ikan tertentu.