Pertanianku — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) melakukan sosialisasi mengenai tata kelola penangkapan benih bening lobster (BBL) di beberapa wilayah perairan Indonesia secara berkesinambungan.
Sosialisasi tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar, mengatakan peraturan tersebut mengajak nelayan untuk melestarikan sumber daya saat ingin meningkatkan kesejahteraan nelayan.
“Peraturan ini mengajak kita untuk melihat potensi sumber daya ikan dari sisi keberlanjutan sumber daya itu sendiri dan kesejahteraan manusia. Menjaga dua hal tersebut adalah tujuan pengelolaan perikanan,” ujar Zulficar seperti dikutip dari laman kkp.go.id.
Zulficar menjelaskan petunjuk teknis penangkapan benih bening lobster sudah tertuang di dalam keputusan Dirjen PT Nomor 48/KEP-DJPT/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Benih Bening Lobster di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Pedoman tersebut dibuat untuk memastikan benih bening lobster digunakan pada batas atas kemampuan lobster di kawasan tersebut. Hal tersebut berguna untuk menjaga keberlanjutan sumber daya lobster. Jangan sampai penangkapan benih tersebut memutus rantai kehidupan lobster di perairan Indonesia sehingga populasi lobster menurun.
“Beberapa hal yang diatur dalam petunjuk teknis tersebut antara lain penetapan kuota penangkapan benih bening lobster, penetapan nelayan penangkapan dan wilayah penangkapannya, pendaftaran eksportir dan waktu pengeluarannya, pelaporan, dan pendataan hasil tangkap BBL, dan penetapan harga patokan terendah BBL di tingkat nelayan,” jelas Zulficar.
Nelayan yang akan menangkap benih bening lobster harus menggunakan alat penangkapan yang ramah lingkungan, sudah menjadi anggota kelompok usaha BBL, dan mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.
Pemerintah akan memastikan nelayan yang terdaftar dalam kelompok usaha BBL adalah warga setempat yang sudah bekerja sebagai nelayan sebelumnya. Selain itu, pemerintah juga akan mendata produksi BBL yang ditangkap ataupun yang dibesarkan oleh pembudidaya ikan.
Penelusuran data pemanfaatan lobster akan dicantumkan dalam surat keterangan asal yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan.